Jakarta – Seorang wanita asal Batang, Jawa Tengah, berinisial N ditangkap lantaran diduga hendak menyelundupkan narkotika ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Dilansir dari Kompas.com, barang bukti tersebut disembunyikan di kemaluan.
“Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ,” kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).
Beni mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (22/10) siang. Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi.
“Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasinya 6 butir,” ujarnya.
Wanita N sendiri datang ke lapas untuk menjenguk suaminya, terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.
“Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya,” tuturnya.
Wanita N mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Saat ini wanita N dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.