JAKARTA | Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan berawal saat Unit Narkoba Polsek Tambora mengamankan orang tersangka berinisial RH dan PM di wilayah Kemanggisan, Palmerah.
“Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket, dengan berat kotor 2.040 gram atau 2,04 kilogram, di mana kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora,” ujar M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Sementara kasus kedua ditangani oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap dua orang tersangka berinisial IS dan FD bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Taman Sari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati pelaku yang berpindah-pindah lokasi, salah satunya di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, hingga akhirnya terdeteksi berada di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Jawa Timur dan melakukan penangkapan.
“Terpantau para pelaku akan menuju ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan kereta api. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket besar sebanyak 3.107 gram (3,1 kilogram),” tuturnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp8 miliar. (PMJ)