Tidak Terima ditegur, Pria Serang Mawardi Degan Sajam Hingga Alami Luka Sabet di Punggung

BARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 16:31 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang Kalbar – Bermula dari sebuah teguran soal pembakaran pelepah dahan sawit dan rumput kering di lokasi lahan perkebunan Megawati yang mana tidak jauh dari puskesmas yang terletak di sungai duri kecamatan sungai raya kepulauan kabupaten Bengkayang yang selama ini masih sering terjadi klaim mengklaim dari pihak yang sengaja mencaplok dan membuat tidak nyaman keluarga Megawati.

Kejadian selanjutnya 4 pria dengan menggunakan parang menyerang abang kandung Megawati Mawardi dengan bringas sambil mengucapkan kata kata ancaman pembunuhan yang terekam melalu hp video WhatsApp.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 November 2024 pagi hari waktu setempat,laporan ini diterima beberapa redaksi media online nasional dan lokal dari sodara Hendi selaku keluarga dari Megawati dan Mawardi,adanya kejadian ini sodara Mawardi mengalami luka sabetan sajam dan sodaranya mengalami benjolan di kepala terang Hendi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Hendi mendampingi Mawardi serta sodaranya membuat laporan polisi sekaligus melakukan visum terhadap kedua korban.

Prilaku premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi sebab jelas sudah melakukan pemufakatan jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang bersama sama maka penegak hukum harus tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai pidato Presiden Prabowo yang berkomitmen membasmi segala bentuk premanisme, Tegas Hendi Lotan saat mendampingi korban

Berdasarkan UU Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, membawa sajam juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang membawa sajam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pemukulan dan pembacokan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP:

Penganiayaan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penganiayaan yang mengakibatkan mati: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan ringan: Perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mewakili keluarga, Hendi berharap Kapolda Kalbar Polres Bengkayang dan seluruh penegak hukum pemangku kebijakan segera tindak tegas para pelaku pengancaman dan pengeroyokan serta penyerangan terhadap keluarga nya yang sudah kesekian kali dilakukan oleh para pelaku dengan sengaja untuk membunuh keluarganya, demi keadilan hukum dirinya juga minta bapak presiden Prabowo Kapolri segera tindak tegas para pelaku premanisme yang ada, Harap Hendi.

Sumber : Hendi Lotan

Berita Terkait

Pelaksanaan Kegiatan Wasgiat Ops Pamtas oleh Kodam VI/Mlw di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Pangdam XII/Tpr Bernyanyi dan Joget Komando Bersama Ribuan Anak-anak
Komitmen Berantas Narkoba, Satuan Jajaran Korem 143/HO Laksanakan Tes Urine Secara Mendadak
Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan
Warga Karang Sari, Saya Sangat Bersyukur Kepala Desa dan Tim Kesehatan Karang Sari Sangat Perhatian
30 Pelaku Ekonomi Kreatif Ikuti Workshop Pengembangan Strategi Bisnis
Semakin Panas, Buntut Dugaan Money Politik Bawaslu Lapor Ke Polres Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:19 WIB

Barisan PAKARNO Gelar Syukuran Atas Terpilihnya Mas Pram dan Bang Doel Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Berita Terbaru