Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

BARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 14:15 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tegas! Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta yang ada di lapas dan menyampaiakan bahwa Yohenes Iriawan adalah korban.

” Yohones Iriawan sudah seperti adik bahkan anak saya makanya saya sangat tegas kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terutama terkait narkoba. Dia sering membantu saya cuci baju dan lain-lain makanya saya juga membantu dia yang berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarganya apalagi kami satu gereja. Saya selalu memberikan nasehat dan keyakinan saya bahwa ia adalah korban. ” Jelas Dokter Tunggul yang langsung diliput media, Kamis (25/4)

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Yohanes Iriawan, atau biasa dikenal dengan sebutan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Kamis, 25 April 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua ini dilakukan dalam rangka membantu penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Untuk diketahu juga bahwa dr. Tunggul diduga adalah korban kriminalisasi hukum pada kasus yang berbeda sebagaimana sumber yabg didapatkan tim FJPKnews dari sumber terpercaya

Nyata PK Kesalahan & KASASI,

Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Melanggar UU

Guna Membedakan Putusan Hakim Vs Produk Mafia

Mohon Memberikan / Menunjukkan

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Atas Nama dr. Tunggul P. Sihombing MHA Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan
Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2017
Dasar Untuk Melasakan Eksekusi,
Sesuai Perintah Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Junto
Jasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Salinan Putusan Harus
Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

Selain Itu

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 17 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Tetap Lebih Dari 7 Tahun

Namun Belum Di Eksekusi.
Selain Itu Juga Barang Yang Disita, Baik Aset Proyek ± Rp. 1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul Dan Keluarga, Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.
Hal Ini Melanggar Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Berdasarkan Fakta Hukum – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan f Juncto Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 197 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 5 Ayat (1) PP No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri: No : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010; No : KEP-059/A /JA/05/ 2010;
No : B/14/V/2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Memperingati Hari Pahlawan, Relawan Barisan Pakarno Gelar Kegiatan Senam Sehat & Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Koja Jakarta Utara
FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space
Saran dari Dokter Widya Putri agar Kulit Wajah Terus Terlihat Cantik
Wujudkan Keadilan Gender dan Ekonomi dalam Sistem Pajak Indonesia
Wujudkan Keadilan Gender dan Ekonomi dalam Sistem Pajak Indonesia
Diduga Motif Ekonomi, Oknum PJLP Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok Nekat Gelapkan Dana Retribusi Hingga Ratusan Juta
Kepala Bank BNI Cabang Senayan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 23:34 WIB

Calon Bupati Batu Bara Zahir: Pilkada Untuk Memilih Pemimpin Yang MEMAYUNGI negeri

Selasa, 12 November 2024 - 17:17 WIB

Aslam Rayuda Jemput Aspirasi Masyarakat Batu Bara  Untuk  Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 11 November 2024 - 23:37 WIB

Cabup Zahir: Pilkada Batu Bara Bukan Perang, Silaturrahim Harus Tetap Terjalin

Senin, 11 November 2024 - 16:45 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Hadiri Final Sepak Bola di Lapangan Wilmar 

Senin, 11 November 2024 - 02:53 WIB

Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung 

Minggu, 10 November 2024 - 22:00 WIB

Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung

Minggu, 10 November 2024 - 13:27 WIB

Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru 

Minggu, 10 November 2024 - 13:12 WIB

Tim Pemenangan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak

Berita Terbaru

ENTERTAIMENT

Viral di Medsos, Kobam Garap Single Perdana “Akibat Judol”

Rabu, 13 Nov 2024 - 01:52 WIB