Tambang Liar Marak, Lingkungan Semakin Rusak

BARA NEWS

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 06:50 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Pemerhati Masalah Sosial)

Warga Spontan, Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup paksa kegiatan penambangan batu bara ilegal di wilayahnya. Massa yang kebanyakan emak-emak itu menghentikan aktivitas para penambang ilegal secara paksa, pada Rabu (31/1/2024). Sebagimana diketahui, perlawanan emak-emak ini dikarenakan geram melihat kerusakan lingkungan yang berdampak hilanganya daerah resapan air pertanian. Apalagi pertanian itu, menjadi salah satu mata usaha mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan dampaknya sudah mereka rasakan, dengan keringnya sawah mereka (Tribunnews.com, 31/01/2024).

Koordinator Aksi yang juga warga setempat, Fathur Rahman menyebutkan jika tidak ada tindakan konkret penghentian aktivitas tambang ilegal, warga sepakat untuk membuat laporan kepada aparat terkait hingga ke Bupati. Tujuan utamanya ialah mempertahankan desa dan pertanian dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Camat Tenggarong, Sukono mengatakan, pihaknya melakukan negosiasi antara warga dan para penambang ilegal. Hasil kesepakatannya, penambang diberikan waktu untuk menyelesaikan dan menutup lubang yang telah mereka gali. Selama kesepakatan tersebut, pihaknya bersama Koramil dan Kapolsek Tenggarong akan melakukan pengawasan. Jika warga membuat laporan, tentunya kecamatan Tenggarong akan mengawal laporan masyarakat untuk mendapatkan kepastian yang jelas.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut turut menjadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim). Bahkan JATAM Kaltim merasa kecewa terhadap langkah yang diambil Camat Tenggarong, beserta jajaran Polsek dan Koramil dalam menyikapi protes warga terhadap aktivitas tambang ilegal.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari menyebutkan, seharusnya pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas terhadap tambang batu bara tanpa izin. Karena itu jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerbal). Iya pun menegaskan, menempuh jalur mediasi dengan para pelaku penambang ilegal, sejatinya sama saja dengan menyetujui terjadinya tindakan penambangan batubara tanpa izin (Kaltimtoday.co, 02/02/2024).

*Imbas Kapitalisasi SDA*

Pertambangan liar yang semakin marak saat ini diakibatkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan tambang. Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2023, sebanyak 111 titik pertambangan tanpa izin di Kutai Kartanegara. Wilayah pertambangan itu tersebar di enam kecamatan yakni Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, dan Marangkayu.

Namun, persoalannya bukan hanya minimnya kontrol negara tapi hal demikian merupakan imbas dari kapitalisasi SDA yang sudah mengakar di negeri ini. Pengelolaan tambang ala kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki visi yang jelas untuk mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan tambang. SDA yang melimpah dan strategis tersebut justru dilimpahkan kepada perusahaan swasta dan asing. Sehingga lagi-lagi pengelolaannya hanya difokuskan untuk mengejar keuntungan para kapital tanpa mempertimbangkan sisi lingkungan, apalagi kesejahteraan. Alhasil, berbagai bentuk kebijakan baik pusat maupun daerah tanpa sadar telah menciptakan ruang hidup yang buruk hingga menakutkan bagi masyarakat.

Sudah menjadi rahasia umum, eksploitasi tambang baik legal maupun ilegal di Kaltim khususnya Kukar yang dilakukan secara “gila-gilaan” menyebabkan berbagai persoalan hingga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah. Kerusakan tersebut kian meresahkan dikarenakan berbagai pengerukan dilakukan tanpa memedulikan aspek lingkungan, keamanan dan keselamatan rakyat. Terlebih lagi, rezim saat ini belum serius menanggulangi kerusakan dan kerugian yang dialami oleh rakyat. Bahkan masyarakat terkesan “dipaksa” berdamai dan ” pasrah” menjadi korban dari kerusakan akibat kejahatan tambang.

Parahnya lagi, aktivitas pertambangan yang terus berpesta menjarah kekayaan alam justru didiamkan. Kalaupun ada tindakan, penyelesaiannya sekedar mediasi. Lebih jauh, bisa pemberian sanksi hukum terhadap penambang termasuk pihak lain yang terlibat, tapi itupun tidak tegas. Inilah mengapa pertambangan ilegal di Kukar sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur. Pemberantasannya pun semakin suram karena pemerintah daerah tidak memiliki “taring” untuk menyelesaikan.

*Tata Kelola Tambang dalam Islam*

Islam memiliki aturan yang paripurna dalam mengurusi berbagai urusan umat, termasuk mengelola SDA. Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Rasulullah SAW. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sabda Beliau. “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).

Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik dari aspek eksplorasi, eksploitasi, hingga distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negara lah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Adapun dalam pelaksanaan pertambangan, maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang ditentukan. Kegiatan pertambangan diawali dengan proses studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders), kemudian dilaksanakan dengan ramah lingkungan (green mining), tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan, dan dilanjutkan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi.

Begitulah cara Islam memerinci tata kelola pertambangan. Kekayaan alam milik umum ini wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka, ketika syariat Islam terterapkan secara sempurna, tidak akan ada celah bagi individu atau swasta menguasai kekayaan milik publik untuk kepentingan dirinya sendiri. Wallahua’lam bishshawab

Berita Terkait

Wujudkan Toleransi dengan Pengembangan Kampung Moderasi?
Resmi Diluncurkan, Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Langsung Tancap Gas 
Polsek Pelabuhan Manado Gelar Kegiatan Binrohtal, Tingkatkan Ketakwaan Anggota 
Islam Menguatkan Ketahanan Keluarga
Lelaki Pengecut Adalah…
Proyek Gagal Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 
Masyarakat Antusias Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:59 WIB

Bantah Isu Kekerasan Polri, LSM Penjara 1 Dukung Komitmen Kapolri Listyo Sigit Pada HAM

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru