Takalar – baranews.Com | Transparansi dana desa merupakan kewajiban hukum yang wajib ditaati oleh semua pihak terkait. Transparansi harus di lakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengumuman APBDes, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa hingga penyediaan akses informasi bagi masyarakat,
sehingga dapat memberikan pengawasan dan partisipasi yang efektif. Dasar hukum transparansi dana desa yaitu UU No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 62.
Peningkatan alokasi dana desa bertujuan untuk mewujudkan indonesia maju, pengelolaan dana desa yang efektif dan transparansi dalam penggunaannya.
Sangat disayangkan pada pelaksanaan fisik anggaran dana desa di Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tahun 2023 yang dialokasikan untuk pengerasan jalan lingkungan yang disinyalir tidak ada. Berdasarkan hasil investigasi LA-HAM-I DPD Takalar yang diduga tidak ada pembangunan pengerasan jalan lingkungan dan ini sudah dianggarkan sesuai apa yang ada di papan informasi dan terealisasi, berarti diduga ada perbuatan korupsi pada pelaksanaan fisik dana desa di Desa Panyangkalang.
Inilah sangat aneh
apa yang terjadi pada pelaksanaan fisik dana desa di Desa Panyangkalang, dimanakah tufoksi pihak kecamatan sebagai tim monitoring, jugs pendamping desa. Tentunya akan jadi pertanyaan bagi publik adanya dugaan pembiaran seolah-olah tutup mata, salahsatunya contoh adanya dugaan tidak adanya APBDes untuk tahun 2023 dan APBdes tahun 2024 belum dimusyawarahkan bersama BPD Desa Panyangkalang
Adanya pemberitaan ini
agar pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum diharapkan segera merespon dengan cepat. Tutupnya muhammad rusli sekertaris la-ham RI (*)