Sekjen Rumah PPAI Kecam Pelaku Penganiayaan Kekerasan Fisik

BARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:21 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH – Menyingkapi adanya karyawan buruh yang mengalami kekerasan dalam pekerjaan.” Hal tersebut, membuat geram Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan anak Indonesia (RPPAI)

A.S Agus Samudra yang dipangil Akrab Agus Kliwir menyebut, bahwa hal ini sudah melanggar undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan pula bahwa Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual di Tempat Kerja

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti aduan korban kekerasan atau penganiayaan di dalam Pabrik Kertas PT Sinar Bambu Mas Kencana yang berlokasi fi wilayah Buyut Lampung Tengah berbuntut panjang”, kata Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (27/1/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat berbeda, korban adalah Siti rodiah saat dijumpai oleh Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan anak Indonesia (RPPAI) menampung aspirasi kejadian awal terjadi penganiayaan kekerasan fisik.

Ia bercerita sudah menjadi karyawati harian lepas yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2022.” Maka dalam kejadian ini, dirinya terancam jiwanya dan pekerjaan merasa diteror dengan perlakuan anak si juragan Pabrik Kertas.

Siti Rodiah korban penganiayaan Anak Bos Pabrik sudah melakukan aksi yang tidak pantas untuk panutan, kini saya lakukan visum ferbal di Rumah Sakit Demang Seputih.” karena ada terjadi penganiayaan fisik pada saya.

Anak si bos pabrik ini sudah sering dan berulangkali melakukan penganiayaan fisik. “Namun kali ini yang parah banget bagi saya.

karena sudah mengancam jiwa saya sampai saya dipukuli dengan HP sampai kena kepala dan lebih parah lagi, rokok di gunakan alat untuk melukai kulit saya”. Kata Siti Rodiah (Si Korban).

Semoga adanya laporan ini.” saya minta kepada Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia untuk mendesak kepolisian agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti.

Karena saya sudah merasa diitimidasi sampai sekarang, hal ini sudah menyangkut nama baik dan kami merasa ketakutan.” Sehingga trauma batin menghantui selalu”, tandasnya(red)

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Pemuda residivis diamankan Polsek Maesa karena tertangkap tangan membawah senjata tajam jenis Badik
Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Ringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Piagam Penghargaan Anggota Berprestasi
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Gercep, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Begadung
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:59 WIB

Bantah Isu Kekerasan Polri, LSM Penjara 1 Dukung Komitmen Kapolri Listyo Sigit Pada HAM

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru