Sekdes Bailanggu Harus Segera dicopot dari Jabatannya dan Dipidanakan !!!

BARA NEWS

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 14:57 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG-MUBA | Diduga adanya pelanggaran yang dilakukan sekdes Bailanggu timur kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin yang berinisial (N). Sekdes Bailanggu Timur terlibat skandal dengan warganya yang berstatus seorang janda yang berinisial (E).
Ketika ditemui awak media, janda tersebut memaparkan bahwa prilaku sekdes bailanggu sangat bejad dan ga bermoral, ucapnya.
Hasil berhubungan intim dengan sekdes bailanggu timur, janda berinisial (E) telah hamil 4 bulan dan meminta pertanggungjawabannya, tegasnya. Akan tetapi diluar dugaan sekdes meminta kehamilan (E) agar segera digugurkan,ucapnya.

Sangat disayangkan perilaku seorang sekdes yang harusnya sebagai aparatur desa mengayomi masyarakatnya malah berbuat bejad dan sangat nista.

Pada tanggal 1 pebruari 2024 kehamilannya digugurkan si korban atas perintah sekdes bailanggu timur. Akibat menggugurkan kandungannya (E) mengalami rasa sakit yang luar biasa sampai menahan sakitnya hingga 15 maret 2024,ucap (E).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan besar sekdes ini menyuruh untuk menggugurkan itu sama saja membunuh manusia walaupun masih dalam rahim. Atas dasar tersebut (E) meminta tolong aparat setempat untuk melakukan penangkapan kepada seorang sekdes yang telah berbuat kejahatan kepada saya dan bayi yang digugurkan dalam kandungannya , kalo boleh memohon, hukum seberat-beratnya sekdes bailanggu ,tegasnya.

Red by Rizal/D.S

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan, Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Langsung Tancap Gas 
Polsek Pelabuhan Manado Gelar Kegiatan Binrohtal, Tingkatkan Ketakwaan Anggota 
Proyek Gagal Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 
Masyarakat Antusias Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Miris Apa Yang Sudah Terjadi Anak Dibawah Umur Tanpa Ada Keperdulian Pihak Pemerintah Desa/Pekon Malah Di Tutupi
Kembali Kabupaten Pringsewu Peroleh 2 Penghargaan Nasional Pada GTTGN XXV di NTB
Kembali Masyarakat Kabupaten Pringsewu Berbangga Atas Prestasi Pemerintah Kabupaten Menerima Ini

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:19 WIB

Barisan PAKARNO Gelar Syukuran Atas Terpilihnya Mas Pram dan Bang Doel Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024-2029

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:36 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Berita Terbaru