Medan |[02/03/2024 Komisi III DPRD Kabupaten batubara gelar 3 kali Rapat dengar pendapat namun RDP tersebut tidak pernah dihadiri oleh OPD terkait perihal kekisruhan suap menyuap PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten batubara, RDP tersebut berdasarkan atas pengaduan guru guru yang menjadi korban suap menyuap penerimaan PPPK tersebut.
Setelah berkali kali RDP komisi III DPRD kabupaten batubara dan akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi internal yang diajukan ke ketua DPRD Batubara M.Syafi’i dan PJ Bupati kabupaten batubara,agar kiranya dapat direalisasikan dan diambil keputusan secara kelembagaan.
Berangkat dari persoalan tersebut Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril Harahap didampingin sekretaris Ahmad irham tajhi angkat bicara dan menyakini bahwa ketua DPRD Batubara M.Syafi’i diyakini tidak akan menyetujui hasil dari rekomendasi komisi III DPRD Batubara karena kami menduga bahwa ketua DPRD Batubara juga terlibat di lingkaran suap menyuap PPPK tersebut , diduga juga ikut menerima uang 1 M 270 Juta bersama HM anggota DPRD terpilih yang menerima 1 M 300 juta dari 26 Korban yang dibawanya mereka berdua diduga sudah diperiksa di Mapolda Sumatera,maka tidak akan mungkin MS menyetujui rekomendasi tersebut, ujar Amril
Sekali lagi kami PW IPA Sumut meminta agar kapolda sumatera utara melalui Dirkrimsus Polda Sumatera utara agar seriuslah dalam menangani kasus ini ,segera tetapkan ketua DPRD Batubara dan HM anggota DPRD terpilih diduga ikut menerima suap menyuap dari penerimaan PPPK di Pemkab batubara pihaknya akan membuat laporan khusus ke Mapolda sumut pada hari selasa depan sekaligus melaporkan keterlibatan Sekda dan asisten III Pemkab batubara ” tutup amril. (Red/Tim Media,SMP)
Sumber : Amril Harahap