Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

BARA NEWS

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 23:54 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya – Perambahan atau penebangan kayu secara illegal (illegal logging) seakan tidak dapat dihentikan, walaupun telah dilarang dan sering dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Warga setempat menangkap basah sebuah truk tronton bermuatan kayu ulin hasil illegal logging dan tanpa dokumen resmi pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Mirisnya, ternyata kegiatan illegal logging tersebut ditengarai merupakan usaha, atau setidaknya diback-up, orang-orang dari kalangan aparat. Salah satunya adalah oknum anggota TNI-AU berinisial HU yang diperkirakan bertugas di Pangkalan Udara Pangkalanbun dan seorang oknum jenderal bintang tiga, yang merupakan mantan Kapolda berinisial AL.

Informasi tersebut didapatkan redaksi media ini sebagai hasil investigasi lapangan oleh warga setempat, yang pada saat dilakukan konfirmasi kepada oknum HU, warga ini malah mendapatkan ancaman dan intimidasi serta upaya penyuapan. Warga yang merupakan pewarta di wilayah Sampit itu akhirnya melapor ke Sekretariat PPWI Nasional, terutama karena yang bersangkutan merasa terancam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Ketua Umum Persatuan Pewarta warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) melakukan kroscek ke oknum HU, yang bersangkutan mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. “Selamat pagi Pak, terkait informasi tersebut tidak benar adanya. Apabila Bapak berkenan konfirmasi secara resmi silahkan mendatangi instansi untuk klarifikasi terkait hal tersebut,” tulis oknum HU yang berpangkat Letnan Dua menjawab pertanyaan redaksi melalui WA-nya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Namun, ketika diminta informasi alamat lengkap instasi tempat tugasnya, oknum TNI-AU tersebut tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, Sekretariat PPWI Nasional mengalami kesulitan dalam pengiriman surat permintaan informasi dan konfirmasi terkait temuan warga tersebut kepada yang bersangkutan.

Keesokan harinya diperoleh kabar bahwa truk tronton bermuatan kayu ulin illegal tersebut telah berada di Semarang dengan status sedang ditahan oleh aparat Polresta Semarang. Narasumber PPWI selanjutnya melakukan konfirmasi ke pihak Polresta dan diperoleh informasi bahwa benar barang yang diduga illegal tersebut sempat ditahan di sana, namun telah dikeluarkan atas perintah sang jenderal polisi bintang tiga yang merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah.

Kabar pelepasan kayu illegal yang ditahan oleh Polrestas Semarang ini memang masih simpang-siur. Pihak Polresta Semarang juga enggan memberikan keterangan. Namun, berdasarkan foto-foto dan percakapan via whatsapp dengan HU, baik berbentuk pesan chatting maupun voice note yang dimiliki redaksi KOPI, hampir dipastikan telah terjadi pengambilan kayu ulin atau illegal logging dari wilayah Kalimantan Tengah secara melawan hukum, dan hal itu perlu diusut tuntas oleh aparat berwenang.

Sampai berita ini diturunkan, PPWI dan redaksi belum berhasil menghubungi oknum jenderal polisi bintang tiga bernisial AL untuk konfirmasi. Semoga yang bersangkutan membaca berita ini dan mengirimkan klarifikasi dan informasi lainnya terkait kasus tersebut. Terima kasih. (APL/Red)

 

Berita Terkait

Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Gercep, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Begadung
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Kejaksaan Negri Pringsewu Menerbitkan Surat Perintah Terkait Penyimpangan Dana Hibah LPTQ
Pj. Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Pringsewu
Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Suprapto Terzolimi Kirim Surat Permohonan Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:23 WIB

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:32 WIB

APAC Video Streaming Market to Reach $112.89 Billion by 2030, Agora Targets Real-Time Communication Expansion

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Rekor Penarikan Dana Harian Terbesar dari ETF Ethereum Fidelity Sejak Peluncuran, Apa Artinya?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Latest Solana and XRP Price Analysis, #Uptober Impacted by Iran’s Attack on Israel?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Ahead of Unlocking 524.03 Million Tokens, SOL Price Drops

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:44 WIB

BINUS UNIVERSITY dan Universitas Padjadjaran Buka Dua Program Studi S1 Gelar Ganda Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Pertama di Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:08 WIB

How Will Iran’s Attack on Israel Impact Bitcoin Prices? Here’s the Explanation

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:20 WIB

A Celebration of Community and Creativity at Canon PhotoMarathon 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Rabu, 9 Okt 2024 - 03:23 WIB