Oleh : Dian Eliasari, S.KM
Member Akademi Menulis Kreatif
Persoalan narkoba terus mengancam generasi negeri ini, berkali-kali kita mendapat berita penangkapan pengguna narkoba. Pemuda sendiri menjadi sasaran empuk penggunaan narkoba. Kelompok pengguna Narkoba di Indonesia sendiri terdiri dari, kelompok pekerja usia produktif sebanyak 70%, kelompok usia pelajar atau mahasiswa sebanyak 22% dan kategori lain sebanyak 8%. (kompas.tv/22/03/2024)
Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Paser mengamankan tiga pemuda masing-masing berinisial DM(28), TR(29) dan WS(35). Ketiganya diamankan di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Kamis (21/3/2024). Kepala Satreskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas yang kerap dilakukan dua pemuda yakni DM dan TR. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan. (korankaltim.com/21/03/2024)
Salah satu efek dari penyalahgunaan narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan akan narkoba tersebut. Akibanya, untuk mendapatkan narkoba tersebut penggunanya rela melakukan apapun untuk mendapakan narkoba. Salah satunya adalah dengan melakukan pencurian baik berupa uang maupun barang yang bisa dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba. Tentu saja kondisi sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itulah dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, terutama peran negara yang betul-betul melindungi warganya juga sangat penting dalam menanggulangi masalah narkoba. upaya preventif dilakukan agar masyarakat terhindar dari narkoba. Dilanjutkan dengan upaya kuratif agar tidak terulang lagi. Upaya ini dilakukan dengan memberikan sanksi tegas bagi para pengedar, kurir, juga pemakai agar narkoba dapat diberantas.
Tentu saja kita tidak bisa hanya mengandalkan peran negara saja. Banyak penangkapan narkoba sudah sering terjadi, karena pengaduan dari masyarakat. Oleh karena itu tentu saja masyarakat harus peduli dan peka dengan kondisi yang terjadi disekitar mereka. Terutama apabila ada aktivitas masyarakat sekitar yang mencurigakan.
Masyarakat yang demikian akan terwujud dengan membiasakan perilaku amar makruf nahi munkar. Bukan masyarakat yang individual dan acuh tak acuh dengan sekitarnya. Ditambah dengan penerapan sistem kapitalisme, membentuk masyarakat yang berorientasi materi, sehingga masyarakat menjadikan narkoba sebagai sarana mendatangkan materi. Jika sistem ini terus diterapkan, maka pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal. Dan peredaran narkoba akan terus bertambah, ibarat pepatah “mati satu, tumbuh seribu”.
Berdasarkan hal tersebut, maka Islam memandang bahwa baik penyalahgunaan maupun fasilitator penyalahgunaan narkoba adalah pelaku tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi. Penyalahgunaan narkoba itu bukan korban, karena mereka dengan sadar menyalahgunakan narkoba tersebut.
Sanksi yang diberikan tentu saja berbeda, beradasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Penyalahguna yang baru pertama kali, pecandu, kurir, bandar, dan produsen akan mendapatkan sanksi ta’dzir yang berbeda. Ta’dzir yang diberikan bahkan bisa sampai pada hukuman mati atau hukuman lain yang akan membuat jera pelakunya, dan membuat orang lain ngeri sehingga tidak akan melakukan tindak kejahatan tersebut.
Tentu saja, pemberian hukuman yang tegas ini bukan satu–satunya “alat” yang dimiliki Islam untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba. Itu hanyalah alat dari sisi kuratif. Islam juga memiliki “alat” untuk upaya preventif dan rehabilitatif. Islam memiliki “alat” lainnya yaitu ketaqwaan yang akan mencegah tiap–tiap individu dari penyalahgunaan narkoba. Dalam kehidupan Islam, juga terdapat kontrol masyarakat yang kuat berupa budaya amar ma’ruf nahiy munkar. Yang akan meminimalkan dan mencegah anggota masyarakat melakukan tindak kejahatan apa pun.
Kemudian penerapan aturan Islam juga akan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat, mulai dari sandang, papan dan pangan. Hal ini diwujudkan dengan adanya sistem ekonomi islam yang akan menjadikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.
Demikian pula Islam juga menjamin kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan kemanan. Dalam hal kemanan inilah ada peran penting kepolisian yang mana mereka bekerja denga penuh ketaqwaan, tanggung jawab dan rasa takut kepada Allah Swt. Dalam melindungi masyarakat. Kebutuhan para polisi ini juga dijamin oleh khilafah dengan gaji yang layak dan cukup, sehingga mereka tidak akan sampai tergiur dengan hal-hal yang haram.
Wallaahu a’lam bisshowwab