LPSK Beri Perlindungan Ajudan, Sopir, dan Karumga SYL

BARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 20:45 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan untuk tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu yang dilindungi adalah mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter,” sambungnya.

Menurut Susi, permohonan perlindungan terkait kasus SYL ke LPSK diajukan pada 6 Oktober 2023. Dia mengatakan dua orang lainnya yang diberi perlindungan oleh LPSK adalah driver SYL berinisial HT dan kepala rumah tangga SYL berinisial UN.

“Itu driver-nya dan kepala rumah tangga SYL,” ucapnya.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, untuk HT dan UN juga memberikan program perlindungan fisik. Selain itu, UN juga mendapat rehabilitasi psikologis.

“HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. UN memperoleh program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” tuturnya.

Sebagai informasi, ada 5 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Lima orang itu adalah SYL, MH selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL, HT selaku driver SYL, serta UN selaku Kepala Rumah Tangga SYL.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga
Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer
GEMKARA Tidak Pernah Nyatakan Dukung Salahsatu Bapaslon Pilkada Batu Bara
Kejaksaan Negri Pringsewu Menerbitkan Surat Perintah Terkait Penyimpangan Dana Hibah LPTQ
Pj. Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Pringsewu
Pj. Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM Terima Kunjungan Silaturahmi Dewan Pengurus Masjid Kabupaten Pringsewu.
Berbagai Tokoh Dukung Kaspudin Nor Sebagai Dewan Pengawas KPK
Salah Satu Program Pj Bupati Dr. Marindo Kurniawan  Magnet Baru UMKM dan Destinasi Wisatawan Lokal dan Internasional

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:39 WIB

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 September 2024 - 11:40 WIB

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 September 2024 - 09:00 WIB

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 September 2024 - 08:20 WIB

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Selasa, 17 September 2024 - 06:35 WIB

VRITIMES Memperluas Jangkauan Berita dengan Kemitraan Media Baru Bersama JendelaKaba.com dan DigindoNews.com

Selasa, 17 September 2024 - 06:00 WIB

Airdrop Telegram Paling Dinanti di Bulan Ini: Ada Hamster Kombat!

Selasa, 17 September 2024 - 02:00 WIB

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Senin, 16 September 2024 - 16:50 WIB

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 Sep 2024 - 13:39 WIB

BERAU

Masyarakat Berau Keluhkan Pemadaman Listrik Berulang

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:36 WIB

EKONOMI & BISNIS

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:40 WIB

EKONOMI & BISNIS

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 - 09:00 WIB