LCKI Subulussalam, “Jika APBK di Perwalkan, Ketua DPRK Subulussalam Gagal Jalankan Amanah

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:23 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Terkait perseteruan antara Legislatif dan Eksekutif Kota Subulussalam mengenai macam persoalan mulai dari ketidak samaan persepsi dalam mengambil keputusan sebuah rancangan banyak program hingga persoalan R- APBK dan Perwal, yang hingga saat ini belum ada solusi, kembali menuai kritikan pro dan kontra baik dari sejumlah masyarakat dan tokoh LSM yang ada di Kota Sada Kata ini.

Bulan Januari 2024 telah memasuki pekan keempat, tetapi sampai sekarang belum ada tanda tanda  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota atau R- APBK Murni 2024 belum disahkan karena faktor keterlambatan dari pemerintah kota. Kondisi ini dikhawatirkan membuat serapan anggaran pemerintah daerah menjadi terlambat sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.

Kepada awak media ini, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM, menyampaikan rasa kekecewaannya atas potensi keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2024 nantinya. Edi mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, akibat pengesahan APBK terlambat sehingga gubernur tidak dapat mengevaluasinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang tersebut, kepala daerah dan DPRD/ DPRK diwajibkan menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD/APBK paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Adanya keterlambatan tersebut dapat berdampak serius, termasuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada DPRD/DPRK dan kepala daerah.

Edi mengatakan, “jujur saja, masyarakat umumnya sangat kecewa. Ini tanggal sudah masuk injury time, sementara DPRK dituntut tanggal 31 januari maksimal sudah disahkan. DPRK melalui tim banggar dan TAPK  sudah memulai melalui pembahasan, tetapi gagal dilakukan di sebakan anggota banggar dan ketua TAPK terjadi keributan yang panas sehingga TAPK keluar  dari ruang pembahasan, ini tidak sepatutnya terjadi untuk di pertontonkan, “jelas Edi

Menurut Edi, ketepatan pembahasan APBK dan penetapan, harus dimaknai, sebagai menjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Dan juga menyangkut efektivitas penyerapan anggaran, ”Bahwa APBK berfungsi untuk kemakmuran masyarakat makanya harus tepat waktu pengesahan nyanya. Jangan lampaui itu, dan ketua DPRK selaku ketua Banggar jangan terkesan memperlambat pengesahan APBK, sebab yang dibahas itu uang untuk kesejahteraan rakyat, “papar Edi

Edi Suhendri juga menyatakan, “jangan sampai akibat keterlambatan APBK kota subulussalam disahkan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri memberikan sanksi akibat terlambatnya penetapan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK). Di khawatirkan, sanksinya bila terlambat disahkan, anggota DPRK dan Kepala Daerah  terkena sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, Kota Subulussalam juga akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat, yaitu tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID, “tegas Edi

Sambungnya lagi, “Tugas utama Sekda Kota Subulussalam selaku ketua TAPK pasca dilantik menjadi sekda defenitif, adalah menyusun draf anggaran  kota subulussalam serta membahas bersama tim banggar jangan sempat gagal, jika waktu pengesahannya tidak tercapai maka gagallah sekda selaku ketua TAPK, bila itu gagal, lebih baik mundur saja jadi sekda dari pada kota subulussalam terkena sangsi yang dapat merugikan daerah Sada Kata ini, “imbuhnya

Edi  Suhendri, selaku ketua LCKI kota subulussalam dengan tegas mengingatkan pemerintah kota subulussalam dan DPRK, “ini tahun tahun politik, jangan sampai gara gara keterlambatan APBK ini disahkan, rakyat kota subulussalam menghukum DPRK dan  walikota dengan melalui pemilu dan pilkada nanti, “sampai Edi

Edi Suhendri juga menyarankan agar walikota subulussalam mengevaluasi jabatan Sekwan kota subulussalam, “saya menilai, sekwan gagal membangun dua arah komunikasi, seharusnya sekwan mampu mengakomodir dua kepentingan di lembaga wakil rakyat itu, dan mampu menjembatani antara dua kepentingan yang berbeda dalam sebuah lembaga, kepentingan legislatif, dan eksekutif, “tegas Edi lagi

Masih dengan Edi, “semestinya sekwan mampu memfasilitasi TAPK dan Tim Banggar untuk duduk bersama menyatukan persepsi sebelum pembahasan, agar jangan terjadi deadlock lagi antara TAPK dan Tim Banggar, agar Qanun Rancangan APBK dapat disahkan dalam akhir bulan ini dan jangan sampai terjadi APBK kota subulussalam di Perwalkan, bila itu terjadi berarti Sekda selaku ketua TAPK dan Ketua DPRK selaku Ketua Banggar gagal diberi amanah dan Mendagri harus mengevaluasi jabatan sekda kota subulussalam, “tutupnya.[•]

s0mPaR84|r

Berita Terkait

Haji Bintang Kunjungi Dayah, Pemilik Pesantren Menyambut Baik & Beri Motivasi ll Periode
Quick Respon Brimob Aceh Dalam Upaya Membantu Masyarakat Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlehe
Sinergitas TNI-POLRI Di Perkuat Melalui Olahraga Bersama Di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon C Pelopor
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis
Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam
H. Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, SH Unggul di Komunikasi Sosial Politik & Interaksi Komunitas “Pulung Tendi”
Pilkada Kota Subululussalam, Partai Nasdem & Partai Hanura Calonkan H. Affan Alfian Bintang

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:10 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Gelar Sunatan Masal,Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Berita Terbaru

BATU BARA

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Senin, 14 Okt 2024 - 13:41 WIB