Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Rabu (10/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, atas nama Adhi Karyono (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur/Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020), Hartono Laras (Mantan Sekjen Kemensos RI), Eric Khosasi (Swasta), Irfan Suhadi (Asisten pribadi tim konsultan IVO, IGO, BEDE, dan RONI RAMDANI (staf Group DIB (Damon Indah Berkah), Metta Ariesta Soepardi Wongkaren (Wiraswasta), dan Said Agust Putra (Direktur Mitra Energi Persada / PT Mitra Energi Persada, Tbk),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo (MKW). MKW merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 s/d 7 Oktober 2023,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Lanjut Asep, MKW merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi bansos. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan. Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) telah ditahan KPK.
“Kemudian, KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021,” katanya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (IP)