JAKARTA | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bus yang kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan uji berkala. Padahal, aturan uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menekankan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada.
Menurut Hendro, bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan itu tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
“Kami meminta agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik,” ungkap Hendro Sugiatno dalam keterangannya dikutip pada Senin ()13/5/2024)
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” sambungnya.
Hendro berpesan, jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” jelasnya. (PMJ)