Medan
Koodinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) Saharuddin, meragukan kemampuan Ganda Wiatmaja sebagai SEV Managemen Asset pada kantor Regional Head Regional I (Eks PTP Nusantara II).
Keraguan itu karena semasa Ganda Wiatmaja sebagai Kabag Hukum PTPN2, masih banyak pekerjaan penyelamatan asset BUMN yang dipercayakan kepadanya ternyata tidak jelas arah penyelesaiannya alias digantung.
“Sebagai contoh penyelesaian asset lahan garapan HGU 152 di Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Pengukurannya dilakukan temen-temen dari Tim lapangan kantor Hukum SBP and Partners medan. Para warga yang rumahnya sudah diukur kondisinya berharap-harap cemas karena harus menerima janji-janji tak pasti pembayaran dari mitra kerja yang mengaku menerima surat kuasa dari PTPN II kini berubah nama manjadi Regional Head kantor Regional-1 berkantor di eks PTPN II Tanjung Morawa medan,^ ungkap Saharuddin.
Saharuddin juga mengungkapkan betapa sedihnya kondisi warga dusun IX desa sampali selama ini menerima aksi intimidasi dan aksi teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab melempari rumah-rumah warga pada malam hari bahkan ancaman pembakaran rumah hanya karena rumahnya sudah diukur tapi belum dibayar.
Warga berharap pihak Regional Head Regional 1 segera menuntaskan penyelesaian pembayaran tali asih kepada warga dengan melibatkan pihak PT. Nusa Dua Propertindo anak perusahaan eks ptpn2 dan pihak Kantor Hukum sbp and partners selaku mitra dan penerima kuasa dari ptpn2 tapi tanpa harus melibatkan Ganda Wiatmaja selaku SEV Managemen Asset.
“Biarlah warga dapat memanfaatkan pembayaran tali asih dan bisa hidup tenang segera meninggalkan lahan garapan menuju tempat tinggal yang baru lebih nyaman,” sambungnya.
Saharuddin memprediksikan, jika kondisi ini terus berkepanjangan maka sulit rasanya pihak Regional Head Regional-I Bapak Didit Prasetyo dapat mengamankan asset BUMN berupa lahan garapan di Dusun IX Desa Sampali.
Ditempat terpisah praktisi hukum Sum.Utara yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokad Indonesia Prop Sumut turut menyesalkan sikap PTPN.II dalam hal ini Ganda Wiatmaja yang terkesan ragu ragu dan tidak profesional dalam mengambil kebijakan serta minimnya rasa kepekaan sosial.
Ini bukan sekedar membayar kompensasi saja tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap oknum oknum dalam mengelola asset milik negara tersebut, “bisa ludes lama lama asset negara kalau di urus oleh orang dengan style seperti ini” ungkapnya.(red)