PRingsewu Lampung,,/- Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09:00 Wib, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
– Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi. Hadir dalam acara ini yaitu :
– PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol
– Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung
– Dandim 0424 Tanggamus
– Kepala Kepolisian Resort Pringsewu
– Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung
– Kepala BNN Tanggamus
– Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung
– Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu
– Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu
– Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu.
– Bahwa susunan acara tersebut sebagai berikut:
• Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
• Laporan Panitia Pemusnahan Barang Bukti oleh Kasi PB3R
• Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diikuti oleh Para Undangan
• Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
• Foto Bersama
• Penutup
– Bahwa Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan sebagai berikut:
• Alat dan perlengkapan judi
• Alat kesehatan
• pakaian
• kunci leter t,
• senjata tajam
• handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit
• timbangan digital dan alat hisab sabu
• narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram
• narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg
• narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir
• hexymer sebanyak 1.275 butir
• uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp. 100.000,-
• DVR
– Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara:
• Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer di blender;
• senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda);
• Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu; dan
• Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya.
– Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika.
– Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.,–/ PATIH
Sumber : Humas Kejari