Jakarta – Karyawan Hypermart Depok Town Square atas nama CR yang sudah bekerja selama kurang lebih 16 tahun dengan jabatan Team Leader, dituduh dan difitnah oleh oknum pimpinan Hypermart Depok Town Square memakan biskuit seharga 10.000, atas tuduhan tersebut diduga oknum pimpinan mengintimidasi agar korban membuat dan mengubah surat pengunduran diri dengan opsi yang diberikan oknum pimpinan, hal ini korban merasa dirugikan atas perbuatan oknum management hypermart Depok town square tersebut dimana opsi tersebut sangat tidak adil dan merugikan korban yang sudah bekerja selama 16 tahun.
Kuasa hukum Situmorang & Simbolon pengacara korban menjelaskan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Atas permasalahan ini klien kami telah mencabut surat pengunduran diri yang disuruh oknum pimpinan dan memberitahukan bahwa permasalahan nya agar diproses secara hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban ketika diwawancarai oleh awak media di Jakarta. Rabu, (02/10/2024).
Ditambahkannya, kuasa hukum korban telah menyurati pihak management Hypermart namun belum ada respon.
“Kami selaku kuasa hukum telah mencoba menyurati dan mengundang Management hypermart Depok town square / PT. Matahari putra prima, Tbk ke kantor kami untuk mengklarifikasi dan melakukan perundingan terkait permasalahan tersebut namun undangan kami tidak direspon oleh management hypermart maupun PT. Matahari Putra Prima, Tbk,” ujarnya.
Bahkan dalam kasus tersebut sudah diberikan surat somasi kepada pihak management namun tidak mengindahkan dan kebal hukum.
“Kami juga telah mengirimkan surat somasi kedua dan undangan kepada Hypermart Depok Town Square atau PT. Matahari Putra Prima, Tbk, untuk melakukan perundingan permasalahan klien kami ke kantor kami pada tgl 07 Oktober 2024 jam 13.00 WIB,” bebernya.
Kuasa hukum dari korban berharap ada itikad baik dari Management Hypermart Depok Town Square atau PT. Matahari Putra Prima, Tbk merespon dan mau melakukan perundingan karena jika surat somasi kedua dan undangan ini tidak direspon oleh Management maka akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Kota Depok sebelum melalui PHI.