Karyawan Hypermart Depok Town Square Bekerja Selama 16 Tahun Dipaksa Mengundurkan Diri Karena Dituduh Memakan Biskuit Seharga Sepuluh Ribu, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

BS

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:45 WIB

50811 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Karyawan Hypermart Depok Town Square atas nama CR yang sudah bekerja selama kurang lebih 16 tahun dengan jabatan Team Leader, dituduh dan difitnah oleh oknum pimpinan Hypermart Depok Town Square memakan biskuit seharga 10.000, atas tuduhan tersebut diduga oknum pimpinan mengintimidasi agar korban membuat dan mengubah surat pengunduran diri dengan opsi yang diberikan oknum pimpinan, hal ini korban merasa dirugikan atas perbuatan oknum management hypermart Depok town square tersebut dimana opsi tersebut sangat tidak adil dan merugikan korban yang sudah bekerja selama 16 tahun.

Kuasa hukum Situmorang & Simbolon pengacara korban menjelaskan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Atas permasalahan ini klien kami telah mencabut surat pengunduran diri yang disuruh oknum pimpinan dan memberitahukan bahwa permasalahan nya agar diproses secara hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban ketika diwawancarai oleh awak media di Jakarta. Rabu, (02/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, kuasa hukum korban telah menyurati pihak management Hypermart namun belum ada respon.

“Kami selaku kuasa hukum telah mencoba menyurati dan mengundang Management hypermart Depok town square / PT. Matahari putra prima, Tbk ke kantor kami untuk mengklarifikasi dan melakukan perundingan terkait permasalahan tersebut namun undangan kami tidak direspon oleh management hypermart maupun PT. Matahari Putra Prima, Tbk,” ujarnya.

Bahkan dalam kasus tersebut sudah diberikan surat somasi kepada pihak management namun tidak mengindahkan dan kebal hukum.

“Kami juga telah mengirimkan surat somasi kedua dan undangan kepada Hypermart Depok Town Square atau PT. Matahari Putra Prima, Tbk, untuk melakukan perundingan permasalahan klien kami ke kantor kami pada tgl 07 Oktober 2024 jam 13.00 WIB,” bebernya.

Kuasa hukum dari korban berharap ada itikad baik dari Management Hypermart Depok Town Square atau PT. Matahari Putra Prima, Tbk merespon dan mau melakukan perundingan karena jika surat somasi kedua dan undangan ini tidak direspon oleh Management maka akan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Kota Depok sebelum melalui PHI.

Berita Terkait

Dosen Perbanas Institute Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta
Andri Susila, Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker RI: Melalui BLK Komunitas Ciptakan Tenaga Kerja Mandiri dan Siap Pakai
Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi
Gelar Acara Wisuda, STTDH Berkomitmen Cetak Lulusan Theologia dan Sarjana Pendidikan Unggul
Sekjend CMMI Minta KPK mengusut Anggaran Bimtek se-Kabupaten Padang Lawas
Ketua Umum ASPPINDO Hadiri Sarasehan Ekonomi Bersama Menteri Koordinator Perekonomian
Kepala Biro Hukum & Humas M.A terpilih menjadi ketua IKA FH Unisba periode 2024-2029
GAMKI : Pj Walikota Bekasi Mandul Pecat ASN Yang Tidak Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila Dan UUD 1945

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:23 WIB

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:32 WIB

APAC Video Streaming Market to Reach $112.89 Billion by 2030, Agora Targets Real-Time Communication Expansion

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Rekor Penarikan Dana Harian Terbesar dari ETF Ethereum Fidelity Sejak Peluncuran, Apa Artinya?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Latest Solana and XRP Price Analysis, #Uptober Impacted by Iran’s Attack on Israel?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Ahead of Unlocking 524.03 Million Tokens, SOL Price Drops

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:44 WIB

BINUS UNIVERSITY dan Universitas Padjadjaran Buka Dua Program Studi S1 Gelar Ganda Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Pertama di Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:08 WIB

How Will Iran’s Attack on Israel Impact Bitcoin Prices? Here’s the Explanation

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:20 WIB

A Celebration of Community and Creativity at Canon PhotoMarathon 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Rabu, 9 Okt 2024 - 03:23 WIB