Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memimpin menjelaskan kronologi penangkapan 2 tersangka kurir sabu

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 13:45 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Kejar kejaran antara mobil yang dikendarai tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara, dengan mobil yang diduga membawa narkoba, diiringi dengan suara tembakan berkali kali, berhasil meringkus dua pria terduga kurir sabu.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya di Mapolres Batubara, Senin (08 -01-2024) menjelaskan, petugas sempat melesatkan peluru berkali-kali keudara di Jalinsum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batubara, Minggu (07-01-2024) sekira pukul 15.00.

” Kedua tersangka baru dapat diringkus setelah kendaraan mereka dihadang petugas. Bahkan pengemudi banting stir hingga terperosok ke dalam parit,” ujar Taufiq.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing HS, 41, dan R, 33, warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kec. Airbatu, Kab. Asahan. Saat digeledah dari dalam mobil ditemukan satu bungkusan teh china diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1 kg.

Turut mendampingi Kapolres Batubara, Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan mantan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

“Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver dengan Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan kembali tekadnya untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Sampai ke lubang tikuspun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi,” tandas Kapolres.

Saat ini disebutkan Kapolres, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai serta Tebingtinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang mereka.

“Perlu saya tegaskan, Polres Batubara komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas”, tegasnya.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup. (Sella)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb
Diedit oleh. : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Disambangi Darwis-Oky, Cabup 03 Zahir Ucapkan Selamat
Ir H. Zahir, M. Ap terima kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kediamannya Laut Tador 
Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan
Polresta Manado Dampingi KPU Kota Manado dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang
Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:59 WIB

Bantah Isu Kekerasan Polri, LSM Penjara 1 Dukung Komitmen Kapolri Listyo Sigit Pada HAM

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru