Jakarta--Merujuk Amanat UUD Tahun 1945, Berbagai UU Dan Peraturan, dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Korban Kriminilisasi Hingga Melanggar Hak Azasi Manusia Pada Perkara Tipikor Proyek Produksi Vaksin Flu Burung Dengan Anggaran Rp. 2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya
Berikut selengkapnya yang diterima awak media dari sumber terpercaya, Senin (25/3)
I. Merujuk Pasal 1 Ayat (3) Jo Pasal 24 Ayat (1) Pasal 24 A Ayat (2) Jo Pasal 28D Ayat (1) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo SKB Ketua MA RI Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 10 Butir Tentang Kode Etik Dan Perilaku Hakim, Menyatakan bahwa: “Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat); Kekuasaan Kehakiman Merdeka, Putusan Hakim Harus Benar, Adil Dan Profesional.
Berdasarkan Temuan Fakta, Dalam Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Melakukan Berbagai Kesalahan Nyata Jauh Berbeda Dengan Amanat UUD 1945 Dan UU Dan Peraturan (Lihat Penjelasan Berikut)
II. Merujuk Pasal 200 JUNCTO Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) No 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa Putusan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti, Lengkap Dan Benar. Bila Tidak Putusan Batal Demi Hukum.
Berdasarkan Temuan Fakta Putusan Hakim Kasasi Untuk Perkara Tipikor Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti (Lampiran 4).
III. Merujuk pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Putusan Harus Segera Di Eksekusi.
Berdasarkan Temuan Fakta Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Terlebih Lagi Aset Yang Disita Baik Aset Proyek ± Rp.1.2 Triliun, Maupun Aset dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dan Keluarga, Penggunaan Dan Pertanggung Jawabannya Tidak Ada (Lampiran 5).
IV. Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Juncto Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pada Prinsipnya Menyatakan Bahwa Dakwaan Dan Putusan Hakim Harus lengkap dan benar.
Lipsus: Bkn