KA KNPI Desak Kejati Sumbar Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka

BARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:06 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni KNPI A Yani Panjaitan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera menetapkan Bupati Solok Selatan Khairunas sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 HA di Solok Selatan.

Sebagaimana diberitakan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas sudah dipanggil Kejati Sumbar pada (8/5/2024), terkait dugaan kasus tersebut.

“Jangan ada negosiasi jika itu menyangkut korupsi, jika alat bukti sudah ada langsung aja tetapkan Bupati Solok Selatan tersebut Tersangka, jangan ada tebang pilih,” Komentar Panjaitan di Jakarta, Selasa (14/5 /2024), menanggapi kasus yang lagi viral di Sumbar tesebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sangkaan terhadap Bupati Solok Selatan ini benar maka ini sebuah preseden buruk buat pejabat di Sumatera Barat yang masyarakatnya dikenal sangat religius,” lanjut Ketua Umum DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) ini.

“Apalagi diduga kuat Banjir besar yang melanda daerah tsb akibat pengalihan lahan seluas 650 HA tanpa izin ini, ini fatal, makanya kita mendesak Kejati professional mengusut tuntas kasus ini termasuk siapa dalang dan pengelola lahan 650 HA tersebut,” pungkas Aktifis yang akrab dipanggil Ustadz ini.

(SH)

Berita Terkait

Laporan Dugaan Korupsi di Kejari terkesan Jalan ditempat, Ketua DPD LSMKPK Provinsi Banten Syamsul Bahri Bicara.. !!
Tim DPP Prabu Satu Nasional Kunjungi Rumah Kiyai Asep dalam Acara Silaturahmi
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Proyek Gagal Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 
Masyarakat Antusias Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Kembali Masyarakat Kabupaten Pringsewu Berbangga Atas Prestasi Pemerintah Kabupaten Menerima Ini
Pasca Pemilu 2024, DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:08 WIB

Pelaksanaan Kegiatan Wasgiat Ops Pamtas oleh Kodam VI/Mlw di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

Senin, 9 Desember 2024 - 19:39 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satuan Jajaran Korem 143/HO Laksanakan Tes Urine Secara Mendadak

Senin, 9 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:51 WIB

Warga Karang Sari, Saya Sangat Bersyukur Kepala Desa dan Tim Kesehatan Karang Sari Sangat Perhatian

Senin, 9 Desember 2024 - 12:38 WIB

30 Pelaku Ekonomi Kreatif Ikuti Workshop Pengembangan Strategi Bisnis

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:43 WIB

Semakin Panas, Buntut Dugaan Money Politik Bawaslu Lapor Ke Polres Payakumbuh

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB

FPM 2024 Tanah Datar Kembali di Gelar Dengan Meriah

Berita Terbaru