Jelas Caplok Lahan Masyarakat PT RJP Pengamat Minta Tetapkan Dirut RJP Sebagi Tersangka

BARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:00 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak Kalbar, Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan lahan dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun dalam izin usaha.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit merupakan pelanggaran. Melakukan aktivitas usaha dalam zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta IUP merupakan legalitas berusaha nya suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024).

“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR.
PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999”.

“Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional. Sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.

Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA. masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat. PT. RJP tetap melakukan aktivitas perlebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelangaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan”.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka.

melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan.

“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan perundang undangan. Dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau
menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

“Diharapkan pada kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. Dan kembali hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi.tutupnya.

Sumber: Dr Herman Hofi
Jono

Berita Terkait

Miris Apa Yang Sudah Terjadi Anak Dibawah Umur Tanpa Ada Keperdulian Pihak Pemerintah Desa/Pekon Malah Di Tutupi
Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Imlek Bersama Tahun 2575 Kongzili
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Kalbar, Pangamat : Belum ada Upaya yang Jelas dari Pemda dan BPN
Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak
Pastikan Pemilu 2024 Berlangsung Aman, Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Patroli dan Cek Langsung ke TPS
Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu
Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Kapolda Kalbar Bersama PJ Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tpr ,Forkopimda dan Tim Pamatwil OMB Mabes Polri Lakukan Patroli Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lokasi TPS
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kawal Pelaksanaan Pemilu di Lapas dan Rutan

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:10 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Gelar Sunatan Masal,Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Berita Terbaru

BATU BARA

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Senin, 14 Okt 2024 - 13:41 WIB