Jelang Pemilu, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Setempat

BARA NEWS

- Redaksi

Minggu, 11 Februari 2024 - 19:49 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur yang dipusatkan di Saung RBT, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (7/2/2024).

Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Syahroni, S.H, dihadiri Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi dan didampingi oleh Sekretaris Ibnu Hasan, dan turut hadir sejumlah narasumber diantaranya Edi Sutiono, S.H, M.H, ketua PBH DPC Peradi Sukadana, Dedi Maryanto, s.Pdi, M.H, dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, dan Uslih, S.Pdi dari Perhimpunan Pemilih Demokrasi.

Usai acara rakor tersebut, Fitri Andi menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan atas langkah dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyikapi suhu politik yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda rakor ini menjadi momentum kita untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai kontrol ditengah perhelatan kontestasi menjelang Pemilu baik dalam ajang pemilihan calon anggota legislatif disemua tingkatan, DPD RI, maupun pemilihan Presiden, jangan sampai proses demokrasi ini dimanfaatkan oleh okmum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, jelas Fitri Andi.

Kemudian, Beliau juga memberikan apresiasi atas proses penegakan hukum oleh Gakumdu dalam menyikapi temuan tindak pidana dalam Pemilu.

“Perlu kita ketahui, bahwa melalui Gakumdu Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polresta Lampung Timur berhasil mengungkap adanya kecurangan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu dan yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Sukardi) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai PAN, nomor urut 6 asal daerah pemilihan VII, kini Sukardi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukadana terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Prestasi Gakumdu ini patut mendapat apresiasi dari semua pihak dan sebagai pembelajaran untuk semua”, pungkas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur. (*)

Berita Terkait

Ketum PAN Zulhas Serahkan SK untuk Aminullah-Isnani Maju sebagai Calon Walkot dan Wawalkot Banda Aceh
Pengusaha Properti H. Maslani Maju di Pilkada Karawang 2024, Ketua DPD Nasdem: Dampingi H. Aef Syaepuloh
Sri Hidayati-Suryanto Pasangan Terkuat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 13:09 WIB

Calon Bupati Pertahanan Ir H. Zahir, M. Ap Menghadiri Pesta Pernikahan Keluarga Besar Sihite 

Sabtu, 9 November 2024 - 12:26 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Jangan Percaya Isu dan Hujatan, Fokus Pada Kebaikan 

Sabtu, 9 November 2024 - 07:07 WIB

Nikmati Jalan Senja, Calon Wakil Bupati Aslam dan Sempatkan Menyapa Sahabat Volly Karyawan PT KPNJ 

Sabtu, 9 November 2024 - 04:41 WIB

Aslam Rayuda sang pengusaha bersama zahir sang petahana lanjutkan untuk Batu Bara maju

Jumat, 8 November 2024 - 17:50 WIB

Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan

Jumat, 8 November 2024 - 13:27 WIB

Zahir “ajak Masyarakat guna kan hak pilih,setiap suara amanah harapan Batu Bara maju berkelanjutan.

Jumat, 8 November 2024 - 13:04 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam, Lanjutkan Kunjungan ke Kantor Camat Air Putih 

Jumat, 8 November 2024 - 02:14 WIB

Silaturahmi Rumah Tahfiz Al – Ikhlas, Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda Mohon Doa Restu 

Berita Terbaru