Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Bentuk Tim Pengawasan Buntut Pemberitaan Ketua Umum DPP-PPNT Jakarta

BARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024 - 16:35 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Inspektorat Jenderal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan fungsional di lingkungan Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: ITJ-KP.04.01-5 yang ditandatangani oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Rajilu pada tanggal 3 Januari 2024 .

Inspektur Jenderal Kemenkumham RI menurunkan Tim pemeriksa pendahuluan terkait pemberitaan media online yang viral “Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.

” Ya betul DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) telah disambangi Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menanyakan terkait pemberitaan yang berjudul : Arthur Noija,SH: Jika Dugaan Jual Beli Jabatan Terbukti, Sepantasnya Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dicopot.” kata Ketua Umum DPP-PPNT Jakarta Arthur Noija, SH saat di konfirmasi awak media pada Kamis, (4/1/2024) di PKP-POMAD, Senen, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arthur memaparkan saya berpendapat terkait hal tersebut tentu kami mempunyai data dan bukti sesuai fakta yang terjadi dan jika memang Kemenkumham RI keberatan dengan pemberitaan tersebut kami persilahkan mengunakan hak jawab di media online atau cetak yang memuat keterangan kami.

“Dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang mendapatkan tugas tersebut harus memahami bahwa DPP-PPNT justru menjalankan fungsi sebagai pengamat kebijakan publik dan semua dapat kami pertanggungjawaban secara hukum. Jika ingin meminta klarifikasi silahkan bersurat secara resmi.”tegas Arthur.

“Silahkan Tim pemeriksa konfirmasi ke puluhan media yang menayangkan pemberitaan tersebut dan silahkan di klarifikasi melalui hak jawab, karena perusahaan media juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.” ujarnya.

“Salah satu oknum Pejabat Kemenkumham Sumsel Maryo Putra Ogama (MPO) yang terlibat perkara Pemerasan dan Pengancaman yang telah menjalani hukuman sebagai narapidana dengan dakwaan Kesatu: Pasal 27 (4) jo. Pasal 45 (1) UURI No. 11/2008 l Kedua : Pasal 480 (1) jo.64 KUHP dan telah dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Mengapa bisa saat ini Maryo Putro Ogama, SH menjadi pejabat sebagai Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas II Tanjung Raja.” ungkap Arthur.

Beredar Kabar saat Kakanwil Kemenkumham Sumsel “IJ” berulang tahun mengatakan gak ngaruh pemberitaan di media terkait dugaan jual beli jabatan di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Terang benderang dalam bukti rekaman yang kami miliki orang dekat IJ oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang berlogat palembang meminta sejumlah uang untuk memuluskan dalam transaksi jual beli jabatan.

Ketua Umum DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal berpendapat Suap yaitu tindak pidana dengan cara memberi suatu dengan tujuan untuk mempengaruhi kebijakan seseorang agar ia mau menjalankan dan berbuat sesuatu sesuai dengan permintaan yang memberi suap.

Pemberian suap tersebut biasanya terdiri dari beberapa jumlah uang, barang, atau janji-janji yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara pemberi suap dengan penerima suap.

Urusan suap menyuap yaitu berbagai macam ragam, bervariasi terkait bagaimana proses suap itu dilakukan oleh kedua belah pihak dan apa saja motivasinya, suap menyuap yang dilakukkan secara bersama dengan penggelapan dana-dana public (embezzlement of public funds) yaitu sebagai inti atau dasar dari tindak pidana korupsi.

Korupsi sendiri secara virsual diartikan sebagai kejahatan moral, yaitu perbuatan yang tidak wajar atau noda suatu perusahaan integritas, kebijakan atau asas-asas moral.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap pasal 2 yang menjelaskan “Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang tersebut berbuat suatu atau tidak berbuat suatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang
menyangkut kepentngan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjera
selama lima (5) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

Dan pasal 3 Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui
atau dapat diduga bahwa pemberian atau janji yang dimaksud supaya ia berbuat sesuatu
dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, maka dipidana dengan penjara selama tiga (3) tahun atau denda
sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus
yang diatur dalam ketentuan hukum positif (ius constitutum) Indonesia, diatur dalam
Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun
1999 Tentang pemberantas tindak pidana korupsi, Korupsi berarti mengunakan jabatan
untuk keuntungan pribadi.

Sumber: (Eric_Ketua Umum DPP-PPNT Arthur Noija)

Berita Terkait

PT. Great Eastern General Insurance Dihukum Pengadilan Bayar Klaim Asuransi
Para Pendiri M1R SSB Mencabut SK Mandat Kepengurusan yang Lama dan Mengangkat Kepengurusan Baru
Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024
Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024
DPP Tiara Kusuma Gelar Hair & Make Up Festival Colornesia 2025, Ajang Bergengsi Tampilkan Kreativitas dan Inovasi
Dugaan Korupsi Pertanahan, Kades dan Camat Bahodopi Dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Pertanahan, KPK dan Kejagung
Dosen Perbanas Institute Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta
Andri Susila, Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker RI: Melalui BLK Komunitas Ciptakan Tenaga Kerja Mandiri dan Siap Pakai

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Aslam Berkeliling Sembari Sapa Warga Bersama Komunitas Sepeda Motor,

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:10 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Aslam Rayuda : Senang Ketemu Ibu-Ibu Peduli Daerahnya, Harapan Ibu-Ibu Akan Kita Perjuangkan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Gelar Sunatan Masal,Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:49 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Berita Terbaru

BATU BARA

Ibu Mertua Irwan Zein Meninggal, Zahir Melayat

Senin, 14 Okt 2024 - 13:41 WIB