JAKARTA | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan vaksin COVID-19 sudah berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Terdapat enam kelompok yang masih bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis diantaranya:
1. Masyarakat lanjut usia
2. Lanjut usia dengan komorbid
3. Dewasa dengan komorbid
4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
5. Ibu hamil
6. Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Diketahui sebelumnya Kemenkes telah menginformasikan di Awal tahun 2024 vaksin akan diberlakukan berbayar bagi masyarakat yang bukan kelompok rentan.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan Maxi, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19. Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni yang termasuk ke dalam enam kelompok di atas.
(PMJ)