Gercep, Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Begadung

ISKANDAR ZULKARNAIN

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:18 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa di wilayahnya tepatnya di belakang salah satu toko baju Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk, telah terjadi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban MS (17) warga Kelurahan. Kramat, Nganjuk meninggal dunia, Minggu (22/92024).

AKBP Siswantoro menambahkan, dari kejadian tersebut, dengan gerak cepat (Gercep) kurang dari 1 x 24 jam pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yakni MFA (20) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, KA(22) warga Desa Kates, Kecamatan Pace, kabupaten Nganjuk dan AQR(16) warga Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, kabupaten Nganjuk.

“Perkara ini terjadi pada Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira jam 17.30 Wib, korban dikeroyok para terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengakibatkan luka memar di mata, wajah, kepala dan luka lecet di kaki kanan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Nganjuk” ungkap AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut diawali dari kecurigaan petugas saat mendapati para terduga pelaku membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk meminta pertolongan.

“Awalnya petugas curiga dengan keterangan terduga pelaku yang mengatakan sebelumnya menemukan korban sudah tidak sadarkan diri di TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Hp pelaku ditemukan percakapan ada niat untuk membuat Alibi tidak melakukan pengeroyokan,”ujar Kompol Masherly.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap dan mendalami motif pasti di balik penganiayaan ini, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepada para terduga pelaku akan kami jerat dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”pungkas Kompol Masherly.(isk)

Berita Terkait

Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Kejaksaan Negri Pringsewu Menerbitkan Surat Perintah Terkait Penyimpangan Dana Hibah LPTQ
Pj. Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Pringsewu
Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng
Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Suprapto Terzolimi Kirim Surat Permohonan Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:23 WIB

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:32 WIB

APAC Video Streaming Market to Reach $112.89 Billion by 2030, Agora Targets Real-Time Communication Expansion

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Rekor Penarikan Dana Harian Terbesar dari ETF Ethereum Fidelity Sejak Peluncuran, Apa Artinya?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:11 WIB

Häfele Philippines Strengthens Hospitality Industry Presence at the Hotel Supplier Show

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Ahead of Unlocking 524.03 Million Tokens, SOL Price Drops

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:44 WIB

BINUS UNIVERSITY dan Universitas Padjadjaran Buka Dua Program Studi S1 Gelar Ganda Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Pertama di Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:08 WIB

How Will Iran’s Attack on Israel Impact Bitcoin Prices? Here’s the Explanation

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:20 WIB

A Celebration of Community and Creativity at Canon PhotoMarathon 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Rabu, 9 Okt 2024 - 03:23 WIB