Lampung, Laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, hal ini terungkap saat Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi Sekretaris, Agung Tri ono melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejari Pesawaran, pada Selasa (13/2/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), M Riska Saputra, S.H, M.H, didampingi Kasubsi, Gita, diruang kerja Bidang Pidsus Kejari Pesawaran.
Pada pertemuan koordinasi tersebut, Kasipidsus menerangkan bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan KKN yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD.
“Kita telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak diantaranya dari pihak Sekolah SDN maupun SMPN, kemudian para pihak tersebut telah menunjukan bukti pengembalian uang yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Bank, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023”, kata Kasipidsus.
Disisi lain, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kasipidsus yang menjelaskan telah adanya upaya pemulihan uang negara terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023 tersebut.
“Betul, kita sudah diberikan keterangan dari Kasipidsus bahwa tim Kejari telah mengundang sejumlah pihak Sekolah guna dimintai keterangan, dan sejumlah sekolah telah menyerahkan bukti pengembalian uang ke kas negara, namun kita mensinyalir masih terdapat sejumlah sekolah yang belum keseluruhannya mengembalikan dan/atau memulihkan uang negara sesuai ketentuan, oleh karena itu, kita mendukung Kejari Pesawaran untuk terus melakukan tindaklanjut terkait penyelesaian kerugian uang negara”, ungkap Seno Aji.
Selain itu, sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menerangkan adanya laporan atas dugaan KKN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran terkait pengelolaan dana BOS reguler yang diperuntukan membiayai perusahaan CV. KNT sebagai perusahaan penyedia aplikasi pendataan dan aplikasi PPDB dalam jaringan yang belum ditindaklanjuti oleh tim Bidang Pidsus Kejari Pesawaran.
“Sebagaimana laporan dari DPP KAMPUD, salah satunya terkait dugaan KKN yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pesawaran dalam mengkondisikan CV. KNT menjadi perusahaan tunggal penyedia aplikasi pendataan dan aplikasi PPDB dalam jaringan yang dibiayai dari dana BOS reguler, yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dengan CV. KNT dengan nomor : KNT/105/KB/03-2/3/MEI/2022 yang dibayarkan menggunakan dana BOS reguler minimal senilai Rp. 369.527.229,- tentunya hal ini tidak sesuai dengan Permendikbudriset dan teknologi nomor 2 tahun 2022, jadi jelas perbuatan melawan hulumnya, dan sudah sepatutnya pihak Kejari Pesawaran menindaklanjuti laporan tersebut guna melakukan audit untuk mengetahui kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut”, pungkas Sosok Aktivis Seno Aji.
Untuk diketahui sebelumnya, DPP KAMPUD melaporkan sejumlah dugaan KKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 ke kantor Kejari Pesawaran pada Selasa (2/1/2024) diantaranya terkait penggunaan uang negara yang bersumber dari DAK non fisik BOS reguler senilai Rp. 54.130.075.678, untuk SDN senilai Rp. 49.916.090.000,- dan SMPN senilai Rp. 3.870.610.000 tahun anggaran 2022. (*)