Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Bandung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

BARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 23:53 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).

Ali menjelaskan, Yana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucapnya.

Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. (PMJ)

Berita Terkait

Tim DPP Prabu Satu Nasional Kunjungi Rumah Kiyai Asep dalam Acara Silaturahmi
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Proyek Gagal Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 
Masyarakat Antusias Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Kembali Masyarakat Kabupaten Pringsewu Berbangga Atas Prestasi Pemerintah Kabupaten Menerima Ini
Pasca Pemilu 2024, DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:39 WIB

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 September 2024 - 11:40 WIB

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 September 2024 - 09:00 WIB

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 September 2024 - 08:20 WIB

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Selasa, 17 September 2024 - 06:35 WIB

VRITIMES Memperluas Jangkauan Berita dengan Kemitraan Media Baru Bersama JendelaKaba.com dan DigindoNews.com

Selasa, 17 September 2024 - 06:00 WIB

Airdrop Telegram Paling Dinanti di Bulan Ini: Ada Hamster Kombat!

Selasa, 17 September 2024 - 02:00 WIB

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Senin, 16 September 2024 - 16:50 WIB

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 Sep 2024 - 13:39 WIB

BERAU

Masyarakat Berau Keluhkan Pemadaman Listrik Berulang

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:36 WIB

EKONOMI & BISNIS

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:40 WIB

EKONOMI & BISNIS

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 - 09:00 WIB