Sorong — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan peraturan, melakukan beberapa terobosan, agar dapat menciptakan pemilu yang bersih.
Pilkada harus bersih tidak hanya menyoal uang dan pendanaan. Tetapi juga menyangkut hal-hal lain yang besifat substantif, seperti aturan yang berkaitan dengan pilkada atau hal lain yang mendukung pilkada bersih, sesuai dengan asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia.
Aktifis Aliansi Masyarakat peduli Money Politik, Budi Andre Iriwu mengatakan telah terjadi praktek money politik yang pelakunya terindikasi kuat atas perintah kubu calon Walikota sorong Septinus Lobat dan Anshar Karim.
Pada Rabu 27 November 2024 Pukul 01 : 00 WIT telah terjadi Praktek Money Politik yang dilakukan oleh Pendukung Paslon Nomor Urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim berjumlah tiga orang pelaku dengan barang bukti 200 amplop berisikan uang Rp. 200.000.
Ketiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian telah bersama barang bukti. Berdasarkan interogasi Gakumdu terindikasi money politik dilakukan berdasarkan perintah paslon kosong dua calon Walikoto Sorong.
“Masyarakat meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan paslon 02 agar bertanggung jawab secara hukum bahkan ancaman pidana pemilu” ungkap Budi di Sorong, Kamis (28/11/2024).
Kepolisian, Gakumdu dan Bawaslu secepatnya harus bertindak tegas dalam masalah ini, meminta agar Paslon 02 Kota Sorong didiskualifikasi dari pemilukada dan dijerat undang-undang pidana pemilu.
Aliansi masyarakat Anti Money Politik Kota Sorong meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong, Bawaslu untuk menindak tegas aktor utama dibalik money politik yang dilakukan oleh tersang R, Y dan M yang saat ini di tahan, tegas Budi Andre Iriwu.