Dalami Dugaan Intervensi AGK dalam Proyek di Pemprov Malut, KPK Periksa Tujuh Saksi

BARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 02:14 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Guna dalami dugaan adanya intervensi tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan maupun pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

“Bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Suriyanto Andili (Kadis ESDM), Imran Yakub (Kadisdik Pemprov Malut), Abdullah Assegaf (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut), Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Pemprov Malut), Zaldy Kasuba (ajudan Gub Malut), Syahril U Adewal (Bendahara Dinas Perkim/ASN), dan Djafar Ismail alias Jafar Ismail (Mantan Kadis PUPR Provinsi Malut),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.(IP)

Berita Terkait

Tim DPP Prabu Satu Nasional Kunjungi Rumah Kiyai Asep dalam Acara Silaturahmi
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Proyek Gagal Air Bersih (SPAM) Rp 8 Miliar dari Dinas PUPR Pesawaran Tahun 2022 
Masyarakat Antusias Camat Sukoharjo Tanggapi Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi DD, dan Tanah Hibah Pekon Sukoharjo III Barat
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).
Kembali Masyarakat Kabupaten Pringsewu Berbangga Atas Prestasi Pemerintah Kabupaten Menerima Ini
Pasca Pemilu 2024, DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 23:34 WIB

Calon Bupati Batu Bara Zahir: Pilkada Untuk Memilih Pemimpin Yang MEMAYUNGI negeri

Selasa, 12 November 2024 - 17:17 WIB

Aslam Rayuda Jemput Aspirasi Masyarakat Batu Bara  Untuk  Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 11 November 2024 - 23:37 WIB

Cabup Zahir: Pilkada Batu Bara Bukan Perang, Silaturrahim Harus Tetap Terjalin

Senin, 11 November 2024 - 16:45 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Hadiri Final Sepak Bola di Lapangan Wilmar 

Senin, 11 November 2024 - 02:53 WIB

Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung 

Minggu, 10 November 2024 - 22:00 WIB

Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung

Minggu, 10 November 2024 - 13:27 WIB

Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru 

Minggu, 10 November 2024 - 13:12 WIB

Tim Pemenangan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak

Berita Terbaru

ENTERTAIMENT

Viral di Medsos, Kobam Garap Single Perdana “Akibat Judol”

Rabu, 13 Nov 2024 - 01:52 WIB