Jakarta – Guna dalami dugaan adanya intervensi tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan maupun pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
“Bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Suriyanto Andili (Kadis ESDM), Imran Yakub (Kadisdik Pemprov Malut), Abdullah Assegaf (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut), Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Pemprov Malut), Zaldy Kasuba (ajudan Gub Malut), Syahril U Adewal (Bendahara Dinas Perkim/ASN), dan Djafar Ismail alias Jafar Ismail (Mantan Kadis PUPR Provinsi Malut),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.(IP)