Jakarta – Guna mendalami pengetahuan mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait, termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tiga saksi atas nama Budy Silvana (PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI 2020), Tavip Joko (Kepala Biro Keuangan BNPB Tahun 2019 – sekarang), dan Admiral Herdi Pratama (Advokat),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (10/1/2024).
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk COVID-19 di Kemenkes itu terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Kasus itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara itu. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (IP)