BM: Ridho yang Salah Makan Pil tidak Paham Tatib DPR

Imran Cibro

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 03:36 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Bahagia Maha (BM) salah satu anggota DPRK Subulussalam dari 16 orang yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR setempat. Ia mengatakan Saudara Ridho yang salah makan Pil dan tidak paham Tata Tertib (Tatib) DPRK Nomor 2 Tahun 2019.

“Statement saudara Ridho yang menyebutkan DPR salah makan obat, dianya yang salah maka pil dan tidak memahami Tatib DPRK Subulussalam No 2 tahun 2019 itu,” sampai Bahagia Maha (BM), Sabtu, (6/01/24).

Dilanjutkannya, sudah jelas-jelas diatur dalam pasal-perpasal mulai dari pasal 60 sampai pasal 65. Tugas-tugas Badan Kehormatan Dewan (BKD) jelas dan di pertegas dalam pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu semuanya sudah diperjelas dan dipertegas, tugas Badan Kehormatan Dewan tersebut, jika ada anggota DPRK dan Pimpinan DPRK tidak disiplin dan kepatuhan terhadap sumpah/janji dan kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajibanya maka dipasal 39 pimpinan DPRK bisa diberhentikan dari jabatanya sebagai ketua DPRK,” katanya.

Tidak hanya itu, Bahagia Maha juga menambahkan, segala kegiatan-kegiatan di Lembaga DPRK itu dipimpin oleh salah satu wakil pimpinan sampai dengan ditetapkanya ketua penggati definitif.

“Jadi, cukup jelas Tatib itu mengatur semuanya aturan tersebut, oleh karena itu Ridho yang mungkin sedang Mabuk gara-gara salah makan Pil,” pungkas BM.

Sembari dia sadar diri, kita berharap agar Rido bisa membaca Tatib itu, dari pasal-perpasal dengan baik agar tidak teledor lagi jika membuat setatemen seperti disalah satu media itu

“Kita menunggu kesadaran saudara Ridho nantinya, agar dia dapat membaca Pasal dan aturan tersebut,” Jelas Bahagia Maha.

Sebelumnya, Bahagia Maha, Ketua Fraksi Geranat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam bersama 15 rekannya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua BKD terhadap ketua DPR saat ini.

Hariansyah selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) membenarkan bahwa dia telah menerima mosi tidak percaya dari anggota DPRK.

Disampaikannya, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk merumuskan dan mencari langkah-langkah selanjutnya, terkait mosi tidak percaya dari anggota DPR terhadap Ketua DPRK setempat itu. (*)
sumber:linear.co.id

~r|84K~

Berita Terkait

Polres Talaud Gelar Apel Serpas PAM TPS
Polresta Manado Dampingi KPU Kota Manado dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang
Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut
Haji Bintang Kunjungi Dayah, Pemilik Pesantren Menyambut Baik & Beri Motivasi ll Periode
Quick Respon Brimob Aceh Dalam Upaya Membantu Masyarakat Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlehe
Sinergitas TNI-POLRI Di Perkuat Melalui Olahraga Bersama Di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon C Pelopor
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:56 WIB

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anaknya, Siayah Ajukan Praperadilan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pemerintahan Mesti Focus Pelayanan Publik Berkeadilan, HAM dan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:59 WIB

Bantah Isu Kekerasan Polri, LSM Penjara 1 Dukung Komitmen Kapolri Listyo Sigit Pada HAM

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:18 WIB

Investor China Siap Masuk Indonesia, Entrepreneur ini jadi Penghubung Utamanya

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:28 WIB

Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:10 WIB

ALARKHABEL Media Berbahasa Arab Sukses Diluncurkan, Panitia Ucapkan Terima Kasih kepada Dirut Pertrokimia Gresik dan Jajaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:59 WIB

Book Launch, Neuro Hipno Selling Membongkar Rahasia Menjual

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru