JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut.
Adapun pengungkapan yang dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Pusat serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Soekarno Hatta dan Kanwil Bea Cukai Aceh Timur.
“Total dari pengungkapan 2 kasus ini kita berhasil menyita sabu sebanyak 24 kg dan ekstasi sebanyak 1.841 butir dan menahan 12 orang tersangka,” ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (18/4/2024).
Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial MRP, R, DA, RP, MZ, eks karyawan Avsec Kualanamu berinisial HF, dan seorang perempuan berinisial RA, dengan peran sebagai kurir, perantara maupun operator.
Arie menuturkan kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua orang karyawan maskapai Lion Air dari Medan menuju Jakarta, di mana pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka kurir berinisial MRP di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024, yang kemudian dikembangkan keterlibatan tersangka DA dan RP yang bekerja di maskapai Lion Air kebersihan.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kita mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan, saya singkat dengan L, di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner,” tutur Arie.
Dua karyawan maskapai berinisial DA dan RP membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil lavatory service bersama dengan tersangka MR setelah turun dari garbarata, dimana pertemuan mereka tersebut terjadi pertukaran tas kosong dan tas yang berisi sabu dan ekstasi.
“Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan, dan langsung kita lakukan pengembangan, akhirnya kita berhasil menangkap 7 orang tersangka,” ucap Arie.
Kasus kedua yang diungkap yakni penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Laut Idi Rayeuk, Aceg Timur, menggunakan boat terhadap 5 tersangka berinisial RF, H, B, F, san MR. Narkotika jenis sabu yang apabila berhasil diselundupkan untuk diedarkan ke Jakarta maupun wilayah lain di Pulau Jawa.
“Kita bisa menangkap 4 orang tersangka, dimana dua orang adalah yang mengambil barang dari jaringan di Malaysia, selanjutnya masuk ke dalam perairan Indonesia kurang lebih 7 mil dari batas batas pantai dari Kabupaten Pidie Raya Aceh,” tutur Arie.
“Selanjutnya ditangkap juga 2 orang tersangka yang akan mengambil sabu dari dari 7 mil laut batas perairan Aceh tersebut, sehingga ada 4 orang kurir yang kita tangkap serta ditambah kita lakukan pengembangan, kita berhasil menangkap 1 orang pengendali yang berada di darat,” sambungnya.
Di sisi lain, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan karyawannya. Iyus menyebut pihaknya akan memutus kontrak karyawan apabila terbukti terlibat kasus narkotika.
“Terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” tegas Iyus. (PMJ)