Jakarta – Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengecam pernyataan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden Jokowidodo dalam hal Pernyataan yang disampaikan Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak lakukan pembiaran.
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi”. Kata Gayus usai sidang
Sementara itu, Akbar Maulana Husni, SH Ketua Cyber Army BARAJP menyampaikan bahwa siapapun yang menghina Presiden Jokowidodo berarti menghina simbol negara, ia menjelaskan BaraJP siapkan pasukan.
“Saya sebagai Ketua Cyber Army BaraJP mengecam jika ada beberapa Parpol yang sengaja ataupun yang tidak sengaja menghina Pak Presiden (Jokowi) kami akan di depan membela Pak Jokowi, Pak Jokowi adalah simbol negara, jadi jika ada yang menghina Pak Jokowi berarti mereka menghina negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta. Kami akan siapkan pasukan udara (Hacker) jika di butuhkan”. Ungkapnya
Menurutnya, undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau wakil Presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.