BARAJP Tak Terima Atas Hujatan Yang di Arahkan Ke Presiden Jokowidodo, Ketua Cyber Army BaraJP: Kami Siap Turunkan Pasukan Jika Dibutuhkan

BS

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:16 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengecam pernyataan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden Jokowidodo dalam hal Pernyataan yang disampaikan Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak lakukan pembiaran.

Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi”. Kata Gayus usai sidang

Sementara itu, Akbar Maulana Husni, SH Ketua Cyber Army BARAJP menyampaikan bahwa siapapun yang menghina Presiden Jokowidodo berarti menghina simbol negara, ia menjelaskan BaraJP siapkan pasukan.

“Saya sebagai Ketua Cyber Army BaraJP mengecam jika ada beberapa Parpol yang sengaja ataupun yang tidak sengaja menghina Pak Presiden (Jokowi) kami akan di depan membela Pak Jokowi, Pak Jokowi adalah simbol negara, jadi jika ada yang menghina Pak Jokowi berarti mereka menghina negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta. Kami akan siapkan pasukan udara (Hacker) jika di butuhkan”. Ungkapnya

Menurutnya, undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 218 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau wakil Presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.

Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda kategori IV.

Berita Terkait

Arsjad Rasjid Tidak Akui Munaslub yang Jadikan Anindya Bakrie Ketua Kadin Indonesia
Tertangkap Mencuri Sarang Burung Walet, Ini Pesan dan Harapan Cv Mutiara Alam Raya Pada Pihak Kepolisian
Eksekusi Rumah di Komplek Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat di Tunda
Pembentukan BPUPKBI untuk Penyelamatan UUD 1945 dan Pancasila
Keluhan Seorang Ibu Pada Kepolisian Karena Sudah Tahunan Laporanya Tidak Barjalan
Jalan Pelik Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat : Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas dan Keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, SimalungunSumatera Utara
Ikatan Mahasiswa Anti Mafia Mendesak Kemenkum HAM RI Mencopot Kepala Rutan Kelas 1 Depok
Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda Dapat Penghargaan Sebagai Tokoh Indonesia 2024 Kategori Pemenang Pariwisata dan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:39 WIB

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 September 2024 - 11:40 WIB

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 September 2024 - 09:00 WIB

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 September 2024 - 08:20 WIB

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Selasa, 17 September 2024 - 06:35 WIB

VRITIMES Memperluas Jangkauan Berita dengan Kemitraan Media Baru Bersama JendelaKaba.com dan DigindoNews.com

Selasa, 17 September 2024 - 06:00 WIB

Airdrop Telegram Paling Dinanti di Bulan Ini: Ada Hamster Kombat!

Selasa, 17 September 2024 - 02:00 WIB

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Senin, 16 September 2024 - 16:50 WIB

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Apa Hukum Darah Haid Keluar Sedikit?

Selasa, 17 Sep 2024 - 13:39 WIB

BERAU

Masyarakat Berau Keluhkan Pemadaman Listrik Berulang

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:36 WIB

EKONOMI & BISNIS

Types of Motivational Speakers in the Philippines

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:40 WIB

EKONOMI & BISNIS

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 - 09:00 WIB