BALI – Tokoh muda Bali I Putu Agus Yudiawan SH., tokoh pendiri Pemerhati sosial.
(1) Tokoh Pemerhati Sosial
(2) Tokoh Pendiri Poros Muda Kemanusian/PMK
(3) Tokoh Pendiri ,Warih Mulo Keto/WMK. Menyoroti Banyak sekali isu bersliweran terkait pemecatan AWK sebagai anggota DPD RI wakil Bali. Isu terkait pertanyaan apakah AWK sudah tidak lagi menjadi anggota DPD RI wakil Bali ?.
Ada statemen mengatakan bahwa hanya bisa dipecat oleh pemilihnya atau rakyat yang memilihnya bukan oleh BK DPD karena mereka juga dipilih rakyatnya. Pertanyaannya untuk apa ada BK DPD ? apakah BK DPD hanya bisa memberi sangsi ringan dan sedang ? ini statemen paling kocak yang pernah ada di republik ini ketika bicara aturan perundang undangan yang berlaku.
AWK dan para pendukungnya mengklaim bahwa ia masih menjadi anggota DPD RI wakil Bali sebelum ada surat ijin pemecatan sebagai anggota DPD RI dari Presiden Jokowi. Begitu juga AWK mengatakan masih punya hak untuk melakukan upaya hukum banding.
Klaim semacam ini sebenarnya mengaburkan atau menyesatkan masyarakat atas keputusan resmi BK DPD RI yang telah memutuskan pemecatan AWK sejak tanggal 1 Pebruari 2024.
Perlu diketahui bahwa keputusan BK DPD RI dalam keputusannya telah mempertimbangkan dari segala aspek baik dari perbuatan AWK sebagai anggota DPD RI maupun merujuk kepada aturan tata beracara DPD RI, UU MD3 dan UUD 45. Sehingga keputusan pemecatan BK DPD RI berlaku sejak diputuskan pada tanggal 1 Pebruari 2024. Dengan demikian sejak tanggal diputuskan AWK tidak lagi menjabat sebagai anggota DPD RI wakil Bali.
Terkait dengan hak untuk menggugat atau melaksanakan upaya hukum banding atas keputusan BK DPD RI yang dihembuskan oleh AWK dan pendukungnya adalah statemen ngawur. Kalo merujuk aturan beracara DPD RI, UU MD 3 maka dapat dikatakan dalam keputusan BK DPD RI tidak mengenal upaya hukum banding melainkan hanya ada upaya hukum peninjauan kembali.
Upaya hukum peninjuan kembali adalah hak bagi setiap anggota DPD RI yang tidak menerima keputusan BK DPD RI namun tidak menghilangkan keputusan BK DPD RI yang telah diputuskan terkait pemecatan AWK sebagai anggota DPR RI wakil Bali.
Lebih lanjut lagi para pendukung AWK menyarankan agar tetap memilih AWK sebagai anggota DPD RI saat pencoblosan pada tanggal 14 Pebruari 2024. Memang benar soal pencalonan AWK pada pemilihan anggota DPD RI tidak terpengaruh oleh keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota DPD RI karena aturan untuk itu tidak ada kecuali yang bersangkutan kena sangsi pidana.
Inilah menurut ,” I Putu Agus Yudiawan SH ., tokoh pendiri PMK ( poros muda kemanusiaan) buat saya membingungkan dengan aturan yang ada pertanyaannya , adalah bagaimana mungkin orang yang sudah dinyatakan bersalah soal etik atau tercela dengan hukuman berat dapat lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI ?
Sementara Badan Kehormatan DPD RI adalah sebuah badan yang diadakan untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPD RI. Saya pikir aturan tata beracara DPD RI, aturan Bawaslu dan PKPU wajib dikaji ulang atau direvisi di masa mendatang.
Lebih lanjut Putu Agus Yudiawan SH., mengatakan , Jika dilihat dari perspektif filosofis hukum sangat bertentangan karena lembaga DPD RI adalah tempat bagi anggota terhormat , lalu menjadi boleh anggota yang tidak terhormat , mengikuti pencalonan kembali dan duduk kembali sebagai anggota DPD RI apabila menang dalam pemilihan.
Sekarang mari kita berandai andai sama dengan pendukungnya berandai andai juga dengan gambaran filosofis hukum.
Sekarang taruhlah AWK terpilih lagi menjadi anggota DPD RI periode 2024 – 2029 dan pelantikannya sekitar Oktober 2024.
Sementara kasus AWK juga dilaporkan ke Bareskrim dan Polda apabila diproses lalu menjadi tersangka tentu akan berpengaruh dengan pelantikannya sebagai anggota DPD RI wakil Bali.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah suara pemilihnya tidak sia sia ? apa tidak disayangkan kondisi seperti itu ? satu suara sangat berarti bagi penyelenggaran negara yang baik lalu apa tidak sebaiknya suara itu diberikan kepada calon lainnya dimana ada 17 lagi calon anggota DPD RI ?? Tutur I Putu Yudiawan SH tokoh Poros Muda Kemanusian ( PMK)
Situasi inilah sepertinya dimanfaatkan oleh politisi yang maju pada legislatif maupun ekeskutif tahun 2024 dengan membela AWK harapannya jelas sangat mudah ditebak yaitu mendulang suara pendukung AWK yang militan kepada mereka.
Kalo memang AWK dan pendukungnya menganggap ia masih menjadi anggota DPD RI wakil Bali saya tantang coba tunjukkan surat tugas sebagai anggota DPD RI wakil Bali tertanggal minimal 2 Pebruari 2024 sampai tugas berakhir sebagai anggota DPD RI wakil Bali dan bubuhkan tanda tangan AWK dan diatas tanda tangan ada stempel DPD RI resmi. Apabila ini dilakukan maka saya percaya betul bahwa pemecatan AWK oleh BK DPD RI belum final karena masih menunggu ijin Presiden RI Bapak Jokowi. Ucap I Putu Yudiawan SH., dengan tegas tokoh ,pendiri WMK ( Warih Mula Keto)
Kemudian para pendukungnya juga menghembuskan bahasa “AWK jele melah nyama pedidi”. Bahasa ini dalam konteks persaudaraan sah saja tapi dalam konteks pilihan politik akan lebih baik “len ade ane melah ngude milih ane jele..” kan begitu untuk menciptakan baik legislatif maupun eksekutif atau penyelenggara negara yang baik dan terhormat.
Akhir kata tentu dalam menentukan pilihan adalah hak bagi setiap warga negara dan dalam menentukan pilihan ada pertimbangan pertimbangan macem macem salah satunya adalah pertimbangan yang berdasar logika sehat.
Bek pesan anake ngaku ngaku bela Bali ane cen kaden seken ane cen kaden sing ? Pungkas I Putu Agus Yudiawan SH ,tokoh pemerhati sosial .
( red/tim media)