Jakarta–Ada dugaan pelanggaran hak tersangka terkait Yohanes Budhi Irawan sebagai terdakwa.
Berikut dasar fakta yang didapatkan berdasarkan wawancara oleh tim di Jakarta, Jumat (12/1/2024)
Pengacara Pusbakum diduga belum mempelajari kasus Yohanes Budhi Iriawan secara rinci dan lengkap.
Meskipun pengacara mengatakan buat apa eksepsi, serta diduga ada berbagai macam tekanan yang terjadi saat penyidikan.
Mengingat presiden Jokowi dalam pidatonya mengatakan pemerintah tidak akan campur tangan urusan hukum harus adil dan sesuai undang-undang.
Sebagai tersangka pidana, seseorang memiliki beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang. Beberapa hak tersangka pidana antara lain adalah hak untuk memiliki pengacara atau pembela yang dapat memberikan bantuan hukum, hak untuk mendapat pemeriksaan kesehatan saat ditahan, hak untuk mendapatkan informasi tentang alasan penangkapan dan penahanan, hak untuk diperlakukan dengan manusiawi dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, hak untuk menjalani sidang dalam waktu yang wajar, dan lain sebagainya. Semua hak ini dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh aparat yang menangani persoalan pidana.
Lipsus: Bkn