Ada dugaan pelanggaran hak tersangka terkait Yohanes Budhi Irawan sebagai terdakwa

BARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:14 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ada dugaan pelanggaran hak tersangka terkait Yohanes Budhi Irawan sebagai terdakwa.

Berikut dasar fakta yang didapatkan berdasarkan wawancara oleh tim di Jakarta, Jumat (12/1/2024)

Pengacara Pusbakum diduga belum mempelajari kasus Yohanes Budhi Iriawan secara rinci dan lengkap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pengacara mengatakan buat apa eksepsi, serta diduga ada berbagai macam tekanan yang terjadi saat penyidikan.

Mengingat presiden Jokowi dalam pidatonya mengatakan pemerintah tidak akan campur tangan urusan hukum harus adil dan sesuai undang-undang.

Sebagai tersangka pidana, seseorang memiliki beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang. Beberapa hak tersangka pidana antara lain adalah hak untuk memiliki pengacara atau pembela yang dapat memberikan bantuan hukum, hak untuk mendapat pemeriksaan kesehatan saat ditahan, hak untuk mendapatkan informasi tentang alasan penangkapan dan penahanan, hak untuk diperlakukan dengan manusiawi dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, hak untuk menjalani sidang dalam waktu yang wajar, dan lain sebagainya. Semua hak ini dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh aparat yang menangani persoalan pidana.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Dosen Perbanas Institute Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta
Andri Susila, Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker RI: Melalui BLK Komunitas Ciptakan Tenaga Kerja Mandiri dan Siap Pakai
Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi
Gelar Acara Wisuda, STTDH Berkomitmen Cetak Lulusan Theologia dan Sarjana Pendidikan Unggul
Sekjend CMMI Minta KPK mengusut Anggaran Bimtek se-Kabupaten Padang Lawas
Ketua Umum ASPPINDO Hadiri Sarasehan Ekonomi Bersama Menteri Koordinator Perekonomian
Karyawan Hypermart Depok Town Square Bekerja Selama 16 Tahun Dipaksa Mengundurkan Diri Karena Dituduh Memakan Biskuit Seharga Sepuluh Ribu, Kuasa Hukum: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum
Kepala Biro Hukum & Humas M.A terpilih menjadi ketua IKA FH Unisba periode 2024-2029

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:23 WIB

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:32 WIB

APAC Video Streaming Market to Reach $112.89 Billion by 2030, Agora Targets Real-Time Communication Expansion

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:14 WIB

Rekor Penarikan Dana Harian Terbesar dari ETF Ethereum Fidelity Sejak Peluncuran, Apa Artinya?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Latest Solana and XRP Price Analysis, #Uptober Impacted by Iran’s Attack on Israel?

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:09 WIB

Ahead of Unlocking 524.03 Million Tokens, SOL Price Drops

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:44 WIB

BINUS UNIVERSITY dan Universitas Padjadjaran Buka Dua Program Studi S1 Gelar Ganda Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan Pertama di Indonesia

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:08 WIB

How Will Iran’s Attack on Israel Impact Bitcoin Prices? Here’s the Explanation

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:20 WIB

A Celebration of Community and Creativity at Canon PhotoMarathon 2024

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Alsons Power: Energizing Mindanao’s Path to Growth and Development

Rabu, 9 Okt 2024 - 03:23 WIB