SURABAYA | Dilangsir dari berberapa Media yang di muat Terkait viralnya pemberitaan, adanya kasus investasi bodong yang 3 tersangka Telah ditangkap oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya,Minggu (05/05/2024)
Pada kejadian, Minggu (24/12/2023) tahun lalu.
Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua yang bernama Akwang alias Aliong. Dari 2 tersangka yang berinisial R dan O mengatakan, bahwasannya anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus Investasi bodong.
Aliong alias Akwang mengajak untuk bertemu dan meminta saya untuk membantu mencarikan nama jaksa terkait kasus anaknya tersebut.
“Pada Minggu 24 Desember 2023, yang berinisial R dan O, ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik kasus anak saya adalah Gandang,”jelasnya.
“Pada Jum’at 29 Desember 2023 tahun lalu, Aliong alias Akwan bertemu dangan saya di Hotel Horizon didaerah Jembatan Merah Plaza (JMP…red) Surabaya.”tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Aliong alias Akwan kembali pulang ke Jawa Barat (Jabar..red) tepatnya di daerah Tanggerang.
“Setelah pertemuan tersebut, saya banyak berkomunikasi dengan Aliong alias Akwan melalui WhatsApp. Dan saya terus dimintai tolong untuk mencari nama jaksa yang menangani kasus anaknya tersebut”urainya.
“Akhirnya saya mengetahui nama Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yang menangani kasus Investasi Bodong tersebut. JPU tersebut berinisial H. Setelah mengetahui nama JPU, saya menghubungi Aliong alias Akwan orang tua tersangka R dan O, setelah bertemu di Kejaksaan Tanjung Perak, disitu pula bertemu dengan penyidik Gandang, yang kebetulan berada di Kejaksaan Tanjung Perak,”tambahnya.
“Pada, Selasa 20 Februari 2024, Aliong alias Akwan datang ke Surabaya lagi, meminta tolong untuk mengantarkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertemu dengan pihak Kepolisian Satreskrim yang menangani kasus kedua anaknya yang berinisial R dan O. Pada pukul 21.00 : 28′ saya mengirim Whatsapp ke Aliong alias Akwan untuk berpamitan pulang, karena hingga malam Aliong alias Akwan belum selesai berkordinasi dengan pihak PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”tegasnya.
Media Berita Cakrawala mengetahui informasi dari narasumber tersebut, akhirnya mencoba menghubungi mengkonfirmasi kepada pihak Kanit PPA, Kasat Reskrim, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada respon yang baik, dan seakan – akan bungkam, terkait kasus Investasi Bodong tersebut.
Pada Kamis 2 Mei 2024, akhirnya Kasat satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K, membalas Whatsapp tim media Berita Cakrawala. Ia pun mengatakan, bahwasannya kasus yang tertangkapnya 3 tersangka oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih proses penyidikan. Untuk melengkapi berkas – berkasnya.
“Ya mas, kasus tersebut masih berjalan. Kami masih melengkapinya,”jelasnya
Setalah mendapatkan keterangan dari Kasat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Muhammad Prasetyo, lalu tim Media Berita Cakrawala menghubungi pihak Kejaksaan Tanjung perak, untuk mengkonfirmasi kasus tersebut.
Pada Jum’at 3 Mei 2024, Tim Media Berita Cakrawala bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yaitu Hajita Cahyo Nugroho, S.H. diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H, untuk di konfirmasi terkait kasus tersebut, Ia mengatakan, bahwasanya kasus 3 tersangka yakni R, O, dan S belum berhenti. Dan waktu pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. Akhirnya saya meminta kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melengkapi berkas BAP tersebut.
“Ya mas kasus tersebut belum berhenti, waktu pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. Akhirnya saya meminta kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melengkapi berkas BAP tersebut,”jelasnya.
“Gini mas, pada intinya kasus tersebut belum selesai, dan dari pihak Kejaksaan Tanjung Perak menunggu kelengkapan berkas dari Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena kasus ini masih wewenang dari pihak Polres. Karena dari pihak Kejaksaan Tanjung Perak sudah mengembalikan berkas BAP (P 19…red) yang diajukan oleh penyidik. Dikarenakan berkas belum lengkap,”tegasnya.
“Kasus tersebut bukan Investasi Bodong. Melainkan dugaan Kasus Pertolongan Jahat 480, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU…red) serta masuk juga pada unsur pasal 378 (Penipuan..red),”urainya.
Bahwasannya, kasus tersebut disangka dengan pasal 378 tindak pidana penipuan, serta 480 Pertolongan Jahat, dan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu, berkas BAP dari pihak penyidik dirasa belum lengkap oleh JPU, akhirnya pihak JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik yang menangani kasus tersebut yaitu Gandang.
Namun hingga saat ini, berkas penyidikan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, belum juga dikirim ke pihak Kejaksaan. GIMANA KASUS INI BISA SEGERA DIPERSIDANGKAN? MASAK SAMPAI HARI INI BERKAS BELUM JUGA DILENGKAPI OLEH PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK? ADA APA DENGAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK?
Diduga nya 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O telah bebas menghirup udara segar. Serta dugaan pelepasan dari 3 tersangka kasus tersebut dengan uang tebusan yang sangat fantastik dugaannya mencapai 2,5 M.
Jangan sampai kasus tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan 378, Tindak Pidana Pertolongan Jahat 480, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melihat kasus tersebut, jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red) bahwasannya KUHP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.
“Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus koordinasi dan mengkonfirmasi dengan pihak – pihak terkait,” pungkasnya.(Red)